TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Wakil DPRD Provinsi Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol meninggal dunia, Jumat (28/12/2018).
Pria yang berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan ini meninggal sekitar pukul lima pagi kurang di RS Kasih Ibu.
Demikian disampaikan Kepala (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi.
"Benar, tadi pagi sekitar pukul 5," ucapnya melalui pesan singkat.
Dikatakan Tonny, meninggalnya Jro Jangol yang divonis selama 12 tahun penjara ini diduga karena gangguan pada pernafasan.
Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan penyebab meninggalnya Jro Jangol karena masih menunggu hasil cek medis secara resmi dari pihak dokter.
"Diagnosis terakhir observasi penurunan kesadaran susp toksik enchelopalopati dan gagal nafas," tulis Tonny.
Seperti diketahui Jero Gede Komang Suastika alias Mang Jangol divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melakukan permufakatan jahat dan jual beli narkotik jenis sabu-sabu.
Sebelumnya Jro Jangol juga sempat melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli narkoba.