TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pihak Polda NTT bersama Polres jajaran mengamankan 39 orang bukan pasangan suami-isteri selama pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Turangga yang berlangsung sejak 6 Desember 2018 hingga 20 Desember 2018.
Selain itu, dalam operasi yang berlangsung 14 hari tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan minuman keras (miras) dan senjata tajam (Sajam).
Dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM dari Subbidpenmas Bidhumas Polda NTT pada Jumat (28/12/2018), Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan Operasi Pekat Turangga 2018 Polda Nusa Tenggara Timur yang dimulai sejak 6 Desember hingga 20 Desember 2018 dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi ancaman keamanan dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat dalam menyambut perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.