News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanam Pohon Ganja di Pekarangan Rumah, Seorang Pemuda Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unit Satuan Reserse Polsek Pakuan Ratu berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RHN lantaran kedapatan menanam pohon yang diduga ganja di rumahnya Kampung Suka Bumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Senin (31/12/2018). TRIBUN LAMPUNG/ANUNG BAYUARDI

Laporan Reporter Tribun Lampung, Anung Bayuardi

TRIBUNNEWS.COM, PAKUON RATU - Unit Satuan Reserse Polsek Pakuan Ratu berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RHN lantaran kedapatan menanam pohon yang diduga ganja di rumahnya Kampung Suka Bumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Senin (31/12/2018).

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Riffki Bashori mengatakan penangkapan RHN berkat laporan informasi masyarakat pada Minggu (30/12/2018) sekira pukul 15.00 WIB kepada Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu bahwa ada seorang yang memiliki pohon ganja.

Petugas melakukan penyelidikan sekitar pukul 18.00 WIB.

Sampai di lokasi kediaman RHN, lalu melakukan pengecekan, rupanya satu batang pohon yang diduga ganja disimpan pada pekarangan (belakang rumah) pelaku.

Baca: MS Culik dan Bunuh Sepupunya Hanya karena Bantuan Modal Nikah dari Sang Paman Cuma Sedikit

Kemudian tersangka dan BB diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku mengakui sudah menanam pohon ganja sekitar 5 bulan lalu, sejak dari biji.

"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ungkap Kapolsek Pakuan Ratu.

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Seorang Pemuda Dicokok Polisi Kedapatan Tanam Pohon Ganja di Pekarangan Rumah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini