News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Selingkuh dengan Tetangga saat Malam Tahun Baru, Dihukum Adat dan 'Diusir' dari Desa

Editor: Yulita Futty Hapsari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku berinisial ABH (52) dan JM (50) melakukan tindakan asusial pada malam tahun baru dan tertangkap basah oleh suami sah JM. Puncak hubungan terlarang mereka terjadi pada malam pergantian tahun baru, Senin (31/12/2018).

TRIBUNNEWS.COM - Suami menangkap basah istri sedang lakukan hubungan terlarang saat malam tahun baru dengan tetangganya sendiri.

Pelaku dihukum secara adat dan 'diusir' dari desa tempat tinggal.

Dikutip dari Tribun-timur.com, lokasi kejadian di Kampung Borongtala, Desa Arpal, Kecamatan Arungkeke, Jeneponto.

Pelaku berinisial ABH (52) dan JM (50) melakukan tindakan asusila pada malam tahun baru dan tertangkap basah oleh suami sah JM.

Puncak hubungan terlarang mereka terjadi pada malam pergantian tahun baru, Senin (31/12/2018).

SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini