TRIBUNNEWS.COM - Suami menangkap basah istri sedang lakukan hubungan terlarang saat malam tahun baru dengan tetangganya sendiri.
Pelaku dihukum secara adat dan 'diusir' dari desa tempat tinggal.
Dikutip dari Tribun-timur.com, lokasi kejadian di Kampung Borongtala, Desa Arpal, Kecamatan Arungkeke, Jeneponto.
Pelaku berinisial ABH (52) dan JM (50) melakukan tindakan asusila pada malam tahun baru dan tertangkap basah oleh suami sah JM.
Puncak hubungan terlarang mereka terjadi pada malam pergantian tahun baru, Senin (31/12/2018).
SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI>>>