TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Polisi telah memeriksa dua pelajar yang bayinya dikubur hidup-hidup hingga tewas di Sidoarjo.
Kedua pelaku adalah RM, pelajar SMK berusia 18 tahun asal Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo; dan adik kelasnya LV (16) asal Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
"Keduanya sudah diinterogasi penyidik PPA (perlindungan perempuan dan anak). Mereka juga sudah menceritakan banyak hal terkait peristiwa ini ke penyidik," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Kamis (2/1/2019).
Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik PPA menerima berkas pelimpahan kasus tersebut dari Polsek Sedati.
Artinya, kasus ini sepenuhnya ditangani PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Usai menjalani pemeriksaan penyidik, RM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik.
"Siang ini dia ditahan di Polresta Sidoarjo," tandas Harris.
Sementara LV dibolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
KUNCI JAWABAN Post Test Modul 2 Proses Regulasi Diri saat Kegiatan Belajar Berlangsung Disebut . . .
Ia menjadi saksi dalam kasus kematian anak yang dilahirkannya tersebut.
"Si laki-lakinya memaksa (untuk mengubur anak mereka), sehingga perempuannya menurut saja karena paksaan itu. Karenanya, yang laki-laki sudah tersangka," jawab Harris saat ditanya alasan penetapan tersangka ini.
Di sisi lain, polisi juga terus melakukan sejumlah upaya untuk mengungkap kasus ini.
Jenazah bayi malang yang dibunuh orangtuanya sendiri itu juga sudah diotopsi.
"Termasuk saksi lain juga sudah dimintai keterangan. Seperti temannya yang rumahnya dipakai untuk tempat melahirkan," lanjut kasat Reskrim.
Bayi perempuan itu lahir dari rahim LV, Minggu (30/12/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.