TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Makassar memberi sanksi berat terhadap Polwan Brigpol DW, atas kasus yang dinilai mencederai institusi Polri.
Bagaimana tidak, mantan anggota di Satuan Sabhara Polrestabes Makassarini dinilai melanggar kode etik, karena ia terbukti melakukan tindakan Asusila.
"Ya dia lakukan kegiatan-kegiatan yang Asusila lah, itu saja," kata Kapolrestabes Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo di markas Polrestabes, Kamis (3/1/2019).
Kombes Wahyu enggan menyebutkan tindakan dilakukan DW. Tapi dipastikan, DW bukan anggota Polri usai Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), kemarin.
Informasi yang dihimpun, Brgpol DW dipecat karena dia diduga mengunggah foto selfienya secara vulgar di Media Sosial (Medsos) Internet bersama pacarnya.
SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI>>>