Laporan wartawan Tribun Jateng, Dhian Adi Putranto
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Tim Satgas Pangan Polres Kendal menggrebek Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Desa Tampingan, Kecamatan Boja, Kendal, Kamis (3/1/2018) lantaran melakukan penyembelihan sapi tanpa pemeriksaan dari dokter.
Penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait beroperasinya RPH yang penyembelihan hewannya secara ilegal tanpa pengawasan dan pemeriksaan dari dokter.
"Kami menggerebek pukul 02.00 dini hari. Saat penggrebekan, baru satu sapi yang dipotong," jelas Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugroho kepada Tribun Jateng, Sabtu (5/1/2018).
Ia mengatakan dari penggerebekan itu, pihaknya menyita daging sebanyak 450 kilogram, alat penjagalan yakni sebuah kampak dan dua buah pisau untuk menguliti hewan ternak itu.
Dari penyidikan pihaknya, ternyata RPH tersebut telah beroperasi selama satu tahun belakang.
Meski dinilai terlambat dalam melakukan penggrebekan, pihaknya akan berupaya untuk melakukan pengawasan terhadap RPH.
"Seharusnya sapi sebelum dipotong harus melalui pemeriksaan dokter terlebih dahulu. Bahkan setelah dipotong pun juga harus diperiksa juga. Jika tidak maka itu merupakan pelanggaran terhadap perlindungan hak konsumen, " katanya.
Ia menyebutkan selain itu RPH juga harus memiliki izin dan mendapatkan pengawasan dari dinas peternakan dan dari dokter kesehatan.
"Yang bersangkutan sendiri kami kenai Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.