POS KUPANG.COM, LEWOLEBA -- Dua oknum pencuri 100 gram emas di Toko Omega Lama, yakni Enjel Aihua dan Fian Langkeru, telah dijebloskan ke sel. Yang pria dikurung di sel Mapolres Lembata sedangkan yang perempuan dijebloskan ke balik jeruji besi Polsek Nubatukan di Lewoleba, Kabupaten Lembata, NTT, Minggu (6/1/2019).
Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora melalui Kasat Reskrim, Iptu Yohanis Wila Mira, mengungkapkan hal itu ketika dikonfirmasi Pos Kupang.Com di Lewoleba, melalui telepon selulernya, Senin (7/1/2019).
Dikatakannya, Enjel Aihua dan Fian Langkeru ditangkap dan diserahkan ke Polres Lembata pada Sabtu (6/1/2019) sekitar pukul 15.00 Wita. Penyerahan kedua oknum pelaku itu setelah mereka diringkus anggota TNI di Pasar Wairiang, Desa Umaleu, Kecamatan Buyasuri, beberapa jam sebelumnya.
Setelah kedua oknum itu berada di Polres Lembata, mereka lantas diperiksa oleh penyidik. Dalam pemeriksaan itulah baik Enjel maupun Fian mengakui perbuatannya. Enjel mengungkapkan secara terus terang bahwa dirinya yang mengambil 100 gram perhiasan emas dari dalam lemari pakaian milik majikannya, Veronika Intania.
Pengambilan perhiasan emas berupa anting, kalung, cincin, jam tangan, seprei dan barang lainnya itu, dilakukan dua kali. Pertama pada Minggu (30/12/2018) dan aksi kedua dilakukan pada Rabu (2/1/2019). Barang bukti berupa seprei kini telah diamankan penyidik. Sedangkan perhiasan emas saat ini tak diketahui rimbanya.