Termasuk, program jemput bola ke titik yang diprioritaskan, khususnya ke titik yang banyak pemilih pemulanya.
Baca: Hasyim dan Dewi Ditemukan Tewas di dalam Kamar Hotel yang Terkunci, di Tubuhnya Ada Luka Tembak
Seperti sekolah dan pesantren serta lembaga pemasyarakatan dan tempat keramaian lainnya.
NIK Ganda Berbeda Kasus
Bagi warga yang diketahui memiliki nomor induk kependudukan (NIK) ganda, data kependudukannya tidak diblokir. Alasannya, kasus NIK ganda berbeda dengan warga yang belum merekam data e-KTP.
"Mengenai NIK ganda, itu kan salah satu NIK-nya sudah terekam. Jadi, berbeda kasus. Yang diblokir ini, yang belum melakukan perekaman. Bagi yang NIK-nya ganda, ya harus dimanunggalkan dulu agar datanya terbaca," kata Kepala Disdukcapil Bandar Lampung A Zainuddin, Senin (7/1/2019).
Terkait pemblokiran data kependudukan, pihaknya pun terus mengimbau warga yang belum merekam data e-KTP agar segera melakukan perekaman.
Berdasarkan data per 31 Desember 2018, kata Zainuddin, warga Bandar Lampung yang telah melakukan perekaman mencapai 93 persen.
Persentase itu dihitung dari jumlah warga wajib e- KTP di Bandar Lampung sebanyak 600 ribu orang.
"Kalau belum melakukan perekaman sampai 31 Desember (2018), ya otomatis dinonaktifkan data kependudukannya oleh pusat (Ditjen Dukcapil). Tapi untuk data pasti warga di Bandar Lampung, kami belum dapat informasi," ujarnya.
Pihaknya kembali mengimbau warga segera datang ke kantor kecamatan atau langsung ke kantor Disdukcapil Bandar Lampung untuk merekam data e-KTP.
Adapun pengurusan e-KTP akan dilayani di Gedung Mal Pelayanan Publik, Jalan Dr Susilo, Kecamatan Telukbetung Utara.
"Kalau memang merasa belum melakukan perekaman, datang saja langsung. Kalau sudah perekaman, data kependudukannya akan diaktifkan kembali," kata Zainuddin. (val)
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul 537 Ribu Data Penduduk Warga Lampung Diblokir, Tak Bisa Bikin SIM hingga Rekening Bank