News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bule Penampar Petugas Imigrasi Ngurah Rai Marah-marah Usai Dituntut Setahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Auj e Taqaddas (42) memaki petugas kepolisian usai dituntut setahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/1/2018). TRIBUN BALI/PUTU CANDRA

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Auj-e Taqaddas (42) kecewa saat mengetahui dirinya dituntut setahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/1/2019).

Warga Negara (WN) Inggris yang terjerat kasus penamparan terhadap petugas imigrasi ini tidak terima.

Usai sidang, ia kembali berupaya menemui majelis hakim, memprotes tuntutan jaksa.

Namun usahanya menyampaikan protes kepada majelis hakim tidak diterima.

Merasa tidak ditanggapi, terdakwa melontarkan kata-kata dengan suara keras di ruang sidang.

Karena mengusik dan mengganggu jalannya sidang perkara lain, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi meminta petugas kepolisian serta petugas pengamanan PN Denpasar mengeluarkan terdakwa.

Petugas kepolisian pun datang dan meminta terdakwa ke luar ruang sidang.

Namun saat dikawal ke luar ruang sidang, terdakwa justru terus ngomel. Bahkan petugas kepolisian yang mengawal tak luput dari umpatan terdakwa.

Auj-e Taqaddas (42), turis wanita asal Inggris, memarahi Ardyansyah (28), petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (28/7/2018). (Instagram @tatoxxiv)

"Jangan sentuh saya, Anda tidak berhak menyentuh saya dan Anda tidak ada kepentingan," ucap Taqaddas dengan nada tinggi sembari mengumpat petugas kepolisian yang mengawalnya keluar menggunakan bahasa Inggris.

Baca: Hasyim dan Dewi Ditemukan Tewas di dalam Kamar Hotel yang Terkunci, di Tubuhnya Ada Luka Tembak

Tak berhenti sampai di situ, di luar ruang sidang ia terus melontarkan kata-kata bernada kecewa. Awak media yang meliputnya tidak luput dari amarah Taqaddas.

"Jangan foto saya, nanti saya hancurkan kamera Anda. Ini tidak lucu. Di mana kebenaran di negara ini. Tidak ada yang lucu," ucapnya emosi.

Sebelum sidang pembacaan surat tuntutan, sidang terlebih dahulu mengagendakan pemeriksaan keterangan terdakwa.

Dalam keterangannya, terdakwa menyatakan, penamparan yang dilakukannya itu sudah pantas diberikan kepada petugas imigrasi di bandara.

Taqaddas mengungkapkan, bahwa video penamparan petugas imigrasi yang beredar di publik sudah diseting.

Terdakwa Auj e Taqaddas (42) memaki petugas kepolisian usai dituntut setahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/1/2018). TRIBUN BALI/PUTU CANDRA
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini