TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Bos Cat Iwan Adranacus dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 5 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Satriawan Sulaksono, dan Titik Maryani Agustina dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (8/1/2019).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Krosbin Lumbangaul dengan dua hakim anggota Sri Widiastuti dan Endang Makmun.
Sidang pembacaan tuntutan ini mundur dari sedianya yang akan digelar 13 Desember 2018 lalu.
"JPU meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Iwan Adranacus selama 5 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan," kata JPU saat membacakan tuntutannya.