News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mercy vs Honda Beat di Solo, Iwan Adranacus Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Iwan Adranacus saat tiba di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (6/11/2018) pagi.

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Bos Cat Iwan Adranacus dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Satriawan Sulaksono, dan Titik Maryani Agustina dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (8/1/2019).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Krosbin Lumbangaul dengan dua hakim anggota Sri Widiastuti dan Endang Makmun.

Sidang pembacaan tuntutan ini mundur dari sedianya yang akan digelar 13 Desember 2018 lalu.

"JPU meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Iwan Adranacus selama 5 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan," kata JPU saat membacakan tuntutannya.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini