TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Tangis haru pecah mengiringi prosesi akad nikah dua insan pasangan di Musala Polsek Pagelaran.
Di mana usai menikah, keduanya langsung dipisahkan oleh jeruji besi tahanan Mapolsek Pagelara, Pringsewu.
Ali Fikri (21) langsung dikembalikan ke sel tahanan setelah melaksanakan akad nikah dengan pasangannya, Senin (7/1/2019).
Baca: Menilik Kisah di Balik Munculnya Capres Fiktif yang Viral, Nurhadi-Aldo
Sehingga keduanya tidak sempat merasakan kebahagiaan menikah, seperti duduk di pelaminan, berbulan madu maupun malam pertama seperti pasangan pengantin pada umumnya.
Ini merupakan konsekuensi yang harus Ali Fikri tanggung.