TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mohd Husaini Bin Jaslee (35) terlihat tenang saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/1/2019).
Warga Negara (WN) Malaysia ini diadili, karena diduga membawa ribuan pil ekstasi dari negaranya.
Terhadap perbuatannya, Jaksa Megawati mewakili Jaksa Purwanti Murtiasih dalam surat dakwaan, mendakwa terdakwa Mohd Husaini dengan dakwaan alternatif.
Dimana terdakwa terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Terhadap dakwaan jaksa itu, terdakwa kemudian berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, Dody Arta Kariawan.
Usai berkoordinasi, Dody mewakili kliennya menyatakan tidak keberatan atas dakwaan jaksa.
"Terimakasih Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi," ujar Dody kepada majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara.
Sidang kembali dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pemeriksaan keterangan para saksi.
Sementara diuraikan dalam surat dakwaan, terdakwa dikenakan dakwaan pertama dan kedua.
Dakwaan pertama, bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotik golongan I dalam bentuk bulan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Baca: Usai Menenggelamkan Elfi Manik yang Sudah Tak Bernyawa, Yewalson Kembali ke Rumah Mengambil Emas
Berupa ekstasi sebanyak 1887 butir dengan berat total 588,37 gram netto.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Jaksa Megawati.
Atau kedua, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai. Atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk bulan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Berupa ekstasi sebanyak 1.887 butir dengan berat total 588,37 gram netto.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Dibeberkan juga kronologis terdakwa membawa ribuan pil ekstasi hingga ditangkap.
Berawal saat terdakwa beserta temannya, Nurasyqin Binti Ab Razak berangkat pada hari Senin 3 September 2018 dari Bandara Kuala Lumpur, Malaysia menuju Bali.
Keduanya berangkat pukul 06.00 waktu Malaysia, menumpang pesawat Air Asia D 7789 dan tiba di Bali sekitar pukul 10.00 Wita.
Tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, keduanya turun dan masing-masing membawa tas.
Terdakwa membawa satu buah tas laptop dan satu buah koper.
Baca: Hasyim dan Dewi Ditemukan Tewas di dalam Kamar Hotel yang Terkunci, di Tubuhnya Ada Luka Tembak
Sedangkan Nurasyqin membawa satu tas gendong dan satu buah koper.
Keduanya pun menuju pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai untuk distempel paspornya.
Singkat cerita, keduanya melakukan pemeriksaan barang bawaan menggunakan mesin X-Ray.
Namun saat pemeriksaan X-Ray, terdakwa hanya memasukkan tas kopernya saja. Sedangkan tas laptop yang dibawanya tidak dimasukkan, hanya dibawa oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa itu pun diketahui oleh petugas jaga mesin X-Ray dan meminta terdakwa memasukkan tas laptop yang dibawanya ke mesin X-Ray.
Karena khawatir ketahuan, terdakwa tidak memasukkan tas laptop yang berisi ribuan pil ekstasi itu ke mesin X-Ray.
"Terdakwa hanya menaruh tas laptop itu di lantai samping mesin X-Ray. Untuk mengelabui petugas jaga, terdakwa hanya memasukkan kembali tas kopernya ke mesin X-Ray," ungkap Jaksa Megawati.
Terdakwa pun keluar bandara, dan hanya membawa koper saja, lalu mencari penginapan.
Sorenya terdakwa melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan kembali ke Malaysia.
Sedangkan teman terdakwa (Nurasyqin), tinggal di Bali dan pulang ke Malaysia dalam waktu yang tidak bersamaan.
Sepeninggal terdakwa, sekitar pukul 13.30 Wita, petugas jaga diberitahu oleh penumpang bahwa ada tas laptop tergeletak di samping mesin X-Ray.
Setelah dibuka oleh seorang petugas, tas laptop itu berisi ribuan pil, dan lalu memanggil petugas lainnya untuk bersama-sama kembali mengecek isi tas itu.
"Kedua petugas itu pun melaporkan temuan itu ke atasannya. Dilanjutnya dengan mengecek rekaman cctv. Dan dari rekaman itu ditemukan seorang laki-laki serta perempuan yang dicurigai membawa tas laptop itu," papar Jaksa Megawati.
Berdasarkan temuan itu, pihak Bea dan Cukai berkoordinasi dengan petugas kepolisian Polda Bali.
Selanjutnya pihak Polda Bali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta imigrasi untuk melakukan pencegahan terdakwa kedua orang tersebut.
Pada hari Minggu, 9 September 2018, terdakwa bersama Nurasyqin kembali datang ke Indonesia, masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta, dengan alasan bisnis.
Tiba di bandara, keduannya pun langsung diamankan petugas Imigrasi Soetta.
"Kemudian keduanya diserahkan ke pihak kepolisian di Bandara Soetta. Keesokan harinya, petugas kepolisian Polda Bali melakukan interogasi kepada terdakwa dan Nurasyqin. Keduanya lalu dibawa menuju Polda Bali," beber Jaksa Megawati.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Bawa 1887 Butir Pil Ekstasi ke Bali, WN Malaysia Terancam 20 Tahun Penjara