TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana ditangkap Kejaksaan Negeri Surabaya.
Penangkapan ini dilakukan pasca Kejari Surabaya melakukan pengejaran pada terpidana kasus korupsi aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha itu.
Hal tersebut dibenarkan Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung saat dikonfirmasi TribunJatim.com.
Richard mengatakan, Wisnu telah ditangkap personel Kejari Surabaya pada Rabu (9/1/2019) pagi di kawasan Jalan Raya Kenjeran Surabaya sekitar pukul 06.30 WIB.
Berikut ini sejumlah fakta yang berhasil dirangkum oleh TribunJatim.com.
1. Nekat lindas motor
Kasipenkum Kejati Jatim Richard mengatakan, aksi penangkapan ini sempat tak berjalan mulus. Wisnu disebut melakukan perlawanan saat sejumlah personel dari Kejari Surabaya hendak membekuknya.
Wisnu nekat melindas sebuah sepeda motor milik seorang jaksa yang menghadangnya.
“Tersangka (Wisnu) melawan, dengan menabrak petugas Kejari Surabaya, akibatnya motor seorang jaksa yang menghalangi tersangka rusak,” beber Richard saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (9/1/2019).
Richard menambahkan, penangkapan itu dipimpin langsung Kajari Surabaya, M Teguh Darmawan.