TRIBUNNEWS.COM - Wisnu Wardhana ditangkap tim Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi.
Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya ini harus menjalani hukuman atas kasus korupsi aset BUMD Jawa Timur PT Panca Wira Usaha (PWU).
Sebelumnya Wisnu Wardhana sempat dibuntuti oleh petugas selama 3 pekan terakhir.
Wisnu Wardhana kemudian ditangkap paksa oleh petugas.
Wisnu Wardhana sempat menolak dan tidak membuka pintu mobil saat hendak ditangkap.
Mobil yang ditumpanginya bahkan melindas motor milik petugas kejaksaan yang sengaja diparkir tepat di depan mobil Wisnu Wardhana.
Berikut ini TribunSolo.com rangkum fakta-fakta dari penangkapan Wisnu Wardhana.
1. Alasan penangkapan paksa
Penangkapan paksa Wisnu Wardhana dilakukan karena yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan diri setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada September 2018 lalu.
"Karena tidak ada itikad baik untuk menyerahkan diri, terpaksa kami tangkap paksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Teguh Darmawan.