TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kasus oknum dosen UIN Raden Intan diduga cabuli mahasiswi memasuki babak baru.
Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, yaitu korban mahasiswi UIN Raden Intan berinisial E.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Advokasi Perempuan (LAP) Damar, Meda Darmayanti membenarkan pemeriksaan pelapor dalam kasus oknum dosen UIN Raden Intan diduga cabuli mahasiswi tersebut.
"Ya kemarin kami ke polda, agendanya pemeriksaan pelapor," ujar Meda pada Rabu (9/1/2019).
Menurut Meda, Damar turut hadir dalam pemeriksaan untuk melakukan pendampingan kepada korban.
"Kemarin hanya ditanyakan soal kronologis," paparnya.
Selain terhadap pelapor, lanjut Meda, pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi dari pelapor.
"Saksi ada dua," sebutnya.
"(Pertanyaan ke) saksi masih sama, seputar kronologis, yang mendengar dari cerita," imbuhnya.
Menurut Meda, berdasarkan catatan Damar, oknum dosen yang menjadi terlapor dalam kasus korban E, pernah terjerat kasus serupa.
"Kalau yang korban lain tahun 2016, itu ada," kata Meda.
Meda mengatakan, pihaknya akan menguatkan bukti tindak asusila terhadap korban E.
"Selanjutnya melengkapi saksi-saksi untuk menguatkan bukti," tandasnya.
Panggil Ketua Jurusan