Ia merupakan warga Rajabasa Nyunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Kapolsek TkB Kompol Hapran menuturkan, penangkapan ini berdasar laporan keluarga korban BS (8) warga Langkapura dengan no LP/B/017/I/2019/LPG/Polresta Balam/ Sektor TKB 4 Januari 2019.
"Kemudian anggota melakukan lidik," ungkapnya saat gelar ekspose, Selasa, 8 Januari 2019.
Lanjutnya, dari hasil penyidikan dilakukan pengejaran kepada tersangka. "Tersangka dapat kami amankan beserta barang bukti," paparnya.
Adapun barang bukti yakni satu potong baju, satu potong celana dalam dan satu potong celana panjang.
"Kami jerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 UURI no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Bermula Saat Main Bola
Aksi pencabulan anak dibawah umur bermula saat pelaku melihat bermain sekelompok anak-anak sedang bermain bola.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Hapran menuturkan, pelaku Ade Ariyanto melancarkan aksinya saat setelah melihat empat anak bermain bola di lapangan sekitar Langkapura.
"Jadi awal mulanya ada empat anak bermain bola, kemudian dipanggil oleh tersangka diajak untuk mencari buah rambutan dan duku," ungkapnya saat gelar ekspose, Selasa 8 Januari 2018.
Lanjutnya, tiga orang anak diminta mencari buah rambutan, sedangkan tersangka dan korban BS diajak untuk mencari duku.
"Ketika ditengah kebon si tersangka memberitahu dipantatnya ada ulat, kemudian pelaku langsung membuka celana korban dan celana tersangka, lalu tersangka menindih korban," terangnya.
Sebut Hapran, tersangka baru satu kali melakukan aksinya ini terhadap BS. Namun sebelumnya pelaku pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2015.
"Pelaku residivis, tersangka bisa dikatagorikan predotor anak-anak, karena korban sebelumnya di kasus pertama juga anak-anak," sebutnya.