Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktur Dirjen Pas Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utama mengatakan semua fasilitas terlarang di Lapas Sukamiskin sudah ada sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kepala Lapas, Wahid Husen.
"Sebelum ada OTT memang sudah ada saung-saung itu, pernah lihat. Soal siapa yang bangun selama ini tidak jelas. Saung sudah ada sebelum OTT," ujar Sri Puguh saat memberikan kesaksian di muka pengadilan untuk terdakwa Wahid Husen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (9/1/2019).
Ia mengatakan saung-saung yang dibangun tanpa anggaran Lapas Sukamiskin tidak diperbolehkan.
Termasuk renovasi kamar tahanan menggunakan uang pribadi. Hanya memang, Lapas Sukamiskin belum memiliki anggaran untuk merenovasi.
"Sampai saat ini lapas belum ada alokasi anggaran untuk renovasi. Tapi warga binaan tidak boleh merenovasi sendiri, termasuk juga saung. Lalu AC, TV, kulkas dan ponsel juga dilarang dipakai warga binaan," ujar dia.
Ia mengakui sejak dilantik sebagai Dirjen Pas pada Mei 2018, belum pernah menelisik lebih jauh ke dalam Lapas Sukamiskin.
Ia hanya mengunjungi lapas sepintas saja.
"Sebelum jadi dirjen, saya menjabat sekretaris Dirjan Pas, beberapa kali ke Lapas Sukamiskin tapi tidak terlalu jauh," katanya.
Ditanya soal kamar khusus untuk hubungan suami istri yang dikelola terpidana suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah bersama istrinya Inneke Koesherawati, ia baru tahu dari pemberitaan media.
"Tidak pernah mendengar, tapi sekarang mendengar. Karenanya saya belum pernah cek. Secara kewenangan saya punya kewenangan untuk mengecek tapi karena sedari awal saya belum mendengar kamar untuk hubungan suami istri," ujar dia.
Baru setelah mengemuka, ia memerintahkan Kadiv Pas Kanwil Kemenkum HAM Jabar untuk memeriksanya.
"Dan hasilnya sudah tidak ada," ujar Sri Puguh.