News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Empat Pria Diamankan karena Diduga Bisnis Narkotika, Polisi Juga Amankan Senpi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EMPAT pria yang diamankan aparat gabungan terkait kasus narkotika dalam penggerebekan di kawasan Cot Girek Aceh Utara

TRIBUNNEWS.COM, ACEH -  Aparat gabungan Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara berhasil meringkus empat pria yang diduga terlibat dalam bisnis narkotika.

Polisi juga menyita sepucuk senjata api (senpi) rakitan jenis pistol FN di dua lokasi terpisah dalam Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, Selasa (8/1) sore.

Sedangkan satu pria lagi, Marzuki alias Ki Robot yang namanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil kabur saat penggerebekan dilakukan.

Tiga dari empat pria itu merupakan penduduk Cot Girek, masing-masing Nasruddin (22), warga Desa Alue Mane, Efendi (44), warga Desa Lhok Meurbo, dan M Heldi (25) juga warga Desa Lhok Meurbo.

Sedangkan seorang lagi, Adi Gunawan (40) merupakan warga Desa Meudang Ara, Kecamatan Baktya, Aceh Utara.

Baca: Ariel Noah Berpura-pura Tak Kenal Saat Ditelepon, Luna Maya Emosi: Gua Tabok Juga Lu!

Barang bukti dalam kasus ini juga sudah disita polisi, berupa 26 paket narkotika jenis sabu yang dikemas plastik bening seberat 16,51 gram, satu set bong (alat pengisap sabu), satu pucuk senpi rakitan jenis FN, satu magasin, tujuh butir peluru, dan sebungkus rokok.

Tim gabungan yang menciduk para tersangka dan barang bukti itu dipimpin Kabag Ops AKP Wahyudi, terdiri atas Satuan Narkoba, Satuan Reskrim, Satuan Intelkam, dan Satuan Sabhara Polres Aceh Utara.

“Penangkapan empat pria itu berawal ketika petugas mendapat informasi dari warga setempat tentang keberadaan tersangka tindak pidana narkotika yang telah masuk DPO, yaitu Marzuki alias Ki Robot,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada Serambi, Rabu (9/1/2019).

Atas dasar info dari warga, tim gabungan yang dipimpin Kabag Ops AKP Wahyudi pun bergerak ke sebuah kebun kosong di kawasan Desa Alue Drien, Kecamatan Cot Girek yang diduga tempat persembunyian Marzuki sekaligus tempat transaksi.

Setiba di lokasi sekira pukul 15.00 WIB, petugas langsung menggerebek. Tapi Marzuki bersama empat tersangka langsung melarikan diri.

“Kemudian dilakukan pencarian di lokasi. Petugas menemukan sepucuk senpi rakitan beserta satu magasin, tujuh butir peluru, 26 paket sabu, sebungkus rokok, dan satu kotak putih yang diduga kuat milik Marzuki,” ujar AKP Ildani.

Selanjutnya, tim menyisir kawasan tersebut untuk menangkap empat pria dan sang DPO. Sekira pukul 15.30 WIB petugas menemukan sebuah gubuk di belakang rumah warga kawasan Desa Lhok Meurbo.

Di gubuk itulah petugas meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti berupa satu set bong bersama satu paket sabu yang diduga hendak digunakan.

“Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Satuan Narkoba guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ildani.

AKP Ildani menambahkan bahwa Marzuki sudah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus narkoba sejak Oktober 2018. (jaf)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini