News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Melika Sari Diciduk Terkait Kasus Investasi Bodong, Tak Bisa Kembalikan Modal Korbannya Rp 96 Juta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Melika Sari (25), warga Kelurahan Susunan Baru, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, diciduk Polsek Tanjungkarang Barat karena diduga melakukan investasi bodong. TRIBUN LAMPUNG/HANIF MUSTAFA

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Mantan mahasiswi sebuah universitas swasta di Bandar Lampung, Melika Sari (25) diduga terjerat kasus investasi bodong.

Melika Sari, warga Kelurahan Susunan Baru, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, diciduk polisi lantaran tak mampu mengembalikan uang partnernya.

Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Hapran menuturkan, Melika diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan berkedok investasi makanan ringan multilevel marketing (MLM).

Dari aksinya itu, ada 11 korban yang tertipu.

"Dari 11 korban, hanya satu korban yang proses sidik," ungkap Hapran, Rabu (9/1/2019).

Satu korban itu, dilanjutkan ke proses penyidikan.

Baca: Kena Semprot Polisi Bahas 45 Artis Terlibat Prostitusi, Billy Syahputra: Gue Mah Salah Aja

Sementara modal 10 korban lainnya sudah dikembalikan oleh tersangka.

"Jadi tersangka sudah mengembalikan (modal) kepada 10 korban lainnya dengan cara gali lubang tutup lubang," paparnya.

Adapun, total keseluruhan investasi bodong ini mencapai Rp 3,5 miliar.

Baca: Hasyim dan Devi Tewas di Kamar Hotel, Polisi: Salah Satu di Antara Keduanya Pelaku Penembakan

"Tinggal korban terakhir yang mengalami kerugian Rp 96.350.000," ucapnya.

Hapran menjelaskan, modus investasi bodong yang dilakukan tersangka dengan cara menggaet para pemodal sebanyak-banyaknya.

"Jadi tersangka menawarkan ke beberapa investor. Tersangka akan menjual produk makanan ringan harga Rp 70 ribu per dusnya, dengan modal Rp 47 ribu per dusnya. Keuntungannya dibagi dua," katanya.

"Kemudian, dari 11 pemodal ini, uang diputar, untuk diberikan. Namun, pada pemodal terakhir, uang tak kembali. Setelah dicek, usaha yang dimaksud fiktif," imbuhnya.

Sementara tersangka Melika Sari mengakui semua perbuatannya.

"(Usaha) Gak ada. Uang hanya saya putar. Dari para pemodal antara satu dengan yang lain. Ya agar uangnya kembali," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Tersandung Investasi Bodong hingga Rp 3,5 Miliar, Mantan Mahasiswi Ini Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini