Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Nama Ketua MPR RI Zulkifli Hasan kembali disebut-sebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.
Sidang dengan terdakwa anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 10 Januari 2019.
Dalam sidang, nama Zulkifli Hasan disebut memberi arahan untuk mengajukan permohonan fasilitas dan akomodasi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) pada 28-29 Juli 2018.
Baca: 5 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Siswi SMK Bogor, Status S hingga Permintaan Terakhir Korban
Hal ini terungkap setelah Sekjen Perti Pasni Rusli dicecar oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Ada surat permohonan yang ditujukan pada Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Itu untuk apa?" tanya jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.
"Sesuai arahan Zulkifli Hasan, untuk dilaksanakan di Lampung," ungkap Pasni dalam kesaksiannya.
"Surat tersebut dibuat sebagai permohonan fasilitas tempat dan akomodasi, yang dibuat untuk ditujukan ke Ketua MPR RI, kemudian juga buat surat pada Bupati Lampung Selatan," imbuhnya.
Baca: Ariel Noah Berpura-pura Tak Kenal Saat Ditelepon, Luna Maya Emosi: Gua Tabok Juga Lu!
Taufiq kembali bertanya karena belum paham dengan penjelasan saksi.
"Ini permohonan fasilitas ini gimana? Meminta membayar semua atau gimana?" tanya Taufiq.
"Ya untuk biaya penginapan," jawab Pasni.
Taufiq pun mempertanyakan alasan Rakernas harus dilaksanakan di Lampung.
"Ya sesuai arahan, karena paling dekat dari Jawa dan biaya transportasi lebih murah," beber Pasni lagi.
"Nah, di keterangan Pak Zulkifli ingin memperkenalkan Lampung Selatan. Ingat ada pernyataan itu?" tanya Taufiq.
"Tidak ingat," jawab Pasni.