News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Dalami Kasus Dugaan Penyebaran Fitnah dan Hoax terhadap Bupati Kepulauan Meranti

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir didampingi kuasa hukumnya Bonny Nofriza saat membuat laporan di kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat (11/1/2019).

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau kini tengah mendalami dugaan penyebaran fitnah dan hoax dalam postingan akun Facebook Yanti Susi yang mengarah kepada Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir.

Kedatangan Irwan Nasir yang didampingi kuasa hukumnya, dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasubdit II AKBP John Ginting.

"Iya, membuat aduan. Yang datang Bupati (Irwan) didampingi pengacara. Sekitar pukul 09.30 WIB tadi," kata AKBP John Ginting.

Untuk memperkuat aduannya kata Ginting, pihak Irwan Nasir juga membawa beberapa bukti postingan pada akun Facebook tersebut.

Saat ditanyai soal isi postingan tersebut, Ginting tak mengetahui secara pasti.

"Saya lupa apa isi postingannya secara detail, namun postingan itu ada foto bupati lalu ada kata-katanya," ungkap Kasubdit II.

Aduan tersebut saat ini sudah diproses pihak kepolisian. Pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih dahulu.

Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan Nasir M.Si mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jumat (11/1/2019) pagi.

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Bonny Nofriza SH MH, Irwan bermaksud melaporkan akun Facebook dengan nama "Yanti Susi".

Baca: Saat Digerebek Fe Ternyata Sudah Deal Rp 250 Ribu Sekali Kencan

Akun Facebook tersebut dinilai sudah menyebar fitnah dan hoax tentang Irwan. Serta mencemarkan nama baiknya di media sosial.

Bupati Irwan datang sekitar pukul 09.00 WIB.

Dia datang ke bagian Sub Ditreskrimsus Polda Riau untuk dilakukan pendataan dan diproses oleh penyidik.

Kuasa Hukum Bupati Kepulauan Meranti, Bonny Nofriza SH MH menjelaskan pelaporan akun Facebook Yanti Susi itu karena akun atas nama tersebut, dinilai telah menyebarkan berita fitnah dan hoax.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini