News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Tak Diketahui Keberadaannya, Keluarga Akhirnya Bertemu Gunawan di LP Nusakambangan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Nikmaturriza, Yusi Muharnina SH, Hendri Saputra SHi, dan Hasbi Badai SH memberi keterangan pers di Banda Aceh, Sabtu (5/1/2019), terkait tidak diketahuinya keberadaan napi narkoba, Gunawan setelah dipindah dari LP Banda Aceh. SERAMBI/MASRIZAL

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pihak keluarga bersama kuasa hukum akhirnya bertemu Gunawan di LP Batu di Nusakambangan, Jawa Tengah, Selasa (8/1/2019).

Sebelumnya, keluarga telah berupaya mencari tahu keberadaan Gunawan, napi narkoba yang sempat tidak diketahui keberadaannya setelah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh, Rabu 19 Desember 2018 lalu.

Informasi itu disampaikan kuasa hukum keluarga, Yusi Muharnina SH, Hasbi Baday SH, dan Hendri Saputra SH, yang juga ikut serta ke Nusakambangan kepada Serambi, Kamis (10/1/2019).

"Akhirnya keresahan dan kecemasan istri Gunawan terobati. Kami mengucapkan terimakasih kepada para pihak yang ikut membantu memberi informasi dan memfasilitasi pertemuan itu," kata Yusi.

Dikatakan, perjuangan pihaknya menemui Gunawan, bukan perkara mudah. Mereka harus melewati pemeriksaan super ketat sebelum masuk ke LP itu.

"Tapi alhamdulillah semua bisa kami lalui berkat bantuan semua pihak yang telah baik kepada kami," ungkap Yusi seraya menyebutkan pihak-pihak yang terlibat membantu di antaranya anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil.

Baca: Pasangan Suami Istri Tewas Setelah Menenggak Racun, Pesannya pada Adik Agar Dikubur Berdekatan

Sebelumnya diberitakan, Nikmaturizza, istri Gunawan, napi kasus narkoba yang selama ini ditahan di LP Banda Aceh, telah melaporkan Kalapas Banda Aceh ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan Presiden RI.

Pelaporan tersebut terkait pemindahan Gunawan dari Lapas Banda Aceh ke penjara tertentu yang sebelumnya tidak diberitahuKAN kepada keluarga.

Pengacara Nikmaturizza, Hendri Saputra SHi, Yusi Muharnina SH, dan Hasbi Badai SH dalam konferensi pers di Banda Aceh, Sabtu (5/1/2019), mengatakan, awalnya pihak keluarga hanya diberitahu bahwa Gunawan telah dipindah ke Lapas Binjai, Sumut.

Setelah ditelusuri ternyata Gunawan ditahan di LP Batu, Nusakambangan. (mas)

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Keluarga Bertemu Gunawan di LP Nusakambangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini