News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tol Pemalang-Batang Sudang 'Makan' 5 Nyawa Sejak Dibuka

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pekerja melakukan pengecekan proyek tol Semarang-Batang di KM 414 arah Gerbang Tol Mangkang, Kota Semarang, Selasa (18/12/2018). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia bersama Presiden Republik Indonesia telah meresmikan Jalan Tol Pemalang-Batang Segmen Simpang Susun Pemalang-Pasekaran, Batang-Semarang Segmen Pasekaran- Simpang Sususn Krapyak dan Semarang-Solo Segmen Salatiga-Kartasura pada Kamis 20 September 2018. Tribun Jateng/Hermawan Handaka

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Budi Susanto

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Semenjak dibukanya ruas Tol Pemalang-Batang pada 20 Desember 2018 lalu, tercatat sudah terjadi belasan kecelakaan yang menimpa para pengguna jalan.

Data yang dihimpun Tribunjateng.com dari Sat Lantas Polres Pekalongan dan Polres Batang.
selama 31 hari 11 kecekalaan menimpa pengguna Jalan Trans Jawa dengan total korban meninggal 5 orang.

Ke lima korban meninggal tersebut merupakan korban kecelakaan di Jalan Trans Jawa, yang tepatnya berada di wilayah Kabupaten Batang.

Tak hanya itu, data dari Sat Lantas Polres Batang kerugian akibat 8 kecelakaan yang terjadi mencapai Rp 68 juta, dengan korban yang mengalami lika berat berjumlah 3 orang, dan luka ringan 27 orang.

Sementara di wilayah Kabupaten Pekalongan, hingga kini tercatat 3 kejadian kecelakaan, tanpa adanya korban meninggal dunia.

Dijelaskan Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Ari Prayitno, dari tiga kasus kecelakaan yang menimpa pengendara di jalan tol, satu di antaranya karena diakibatkan karena pecah ban.

Untuk itu, pihaknya mengimbauan para pengendara supaya lebih fokus saat melintas di Jalan Trans Jawa. Serta memperhatikan keselamatan, dan kondisi kendaaran.

“Diharapkan para pengemudi untuk beristirahat di tempat yang disediakan oleh pengelola tol. Meskipun tol merupakan jalur bebas hambatan, namun keselamatan tetap jadi hal utama, maka dari itu kecepatan saat melaju di jalan tol juga harus diperhatikan,” katanya, Jumat (11/1/2019).

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pasal 3 ayat 4. AKP Ari menekankan, kecepatan kendaraan saat melintas di jalan bebas hambatan maksimal 100 kilometer per jam.

“Batas maksimal adalah 100 kilometer per jam, pengguna jalan tidak diperkenankan untuk memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan. Aturan yang diberlakukan untuk keselamatan para pengendara dan wajib ditaati,” paparnya.

Pihaknya menambahkan, pengguna jalan tol tidak diperbolehkan berhenti di jalur darurat, kecuali dalam keadaan darurat.

“Beberapa temuan dari petugas di lapangan, ada pengguna jalan yang berhenti di jalur darurat, setelah di cek oleh petugas ternyata pengemudi tidur karena kelelahan kelelahan,” imbuhnya.

Menemui kasus tersebut, pihaknya menyiapkan anggota untuk mengawal para pengguna jalan yang kelelahan hingga rest area terdekat.

“Untuk para pengguna jalan tol kami imbau berhati-hari,Karena di beberapa titik pantauan petugas, masih terdapat perawatan jalan,” tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sejak Dibuka! 5 Tewas dan Belasan Luka di Jalan Tol Pemalang-Semarang,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini