TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Team URC Totosik Polres Tomohon menangkap AT (20), warga Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, terduga pelaku pemerkosaaan perempuan di bawah umur, di Kelurahan Sumompo, Kota Manado.
Kasus ini dilaporkan ibu korban berinisial M, warga Kecamatan Tomohon Utara karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya W (15), siswi SMA.
Setelah melakukan aksi bejatnya, korban dibawa pelaku ke luar Tomohon sejak 3 Januari hingga akhirnya ditangkap URC Totosik dipimpin Bripka Yanny Watung.
Kronologis pertemuan terduga dan korban berawal dari media sosial Facebook.
Keduanya bertemu di depan kios di Kecamatan Tomohon Utara pada 3 Januari 2019 pukul 22 Wita.
AT kemudian mengajak korban jalan-jalan menggunakan mobil angkot, dan mengarah ke Tinoor.
Mobil tersebut ditinggalkan selanjutnya berjalan kaki menuju arah Desa Warembungan Kecamatan Pineleng.
Hasil interogasi polisi, AT mengajak korban untuk mampir di gubuk pinggir jalan Raya Manado-Tomohon.
Baca: Jenazah Deasy, Kepala Lab Perusahaan Pembibitan Mutiara Terapung di Kolam Pemeliharaan Buaya
AT pun melancarkan aksi bejatnya kepada korban di tempat duduk gubuk yang berada di sekitar jalan raya tersebut.
Setelah 3 hari melakukan aksinya, AT mengajak korban ke Kota Manado dan tinggal di rumah saudara AT di Kelurahan Sumompo.
AT ditangkap polisi 8 hari pasca-kejadian yakni Jumat 11 Januari 2019 oleh tim URC di Sumompo. AT saat itu bersama korban.
Hasil penyelidikan polisi, AT juga ternyata pernah menghamili seorang wanita saat dia bekerja di Papua.
Baca: Enam Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online, Inisial RF Bukan Roro Fitria
Namun AT melarikan diri dan pulang ke Tomohon.
Kapolres Tomohon, AKBP Raswin Sirait mengakui adanya penangkapan terhadap AT atas dugaan kasus pemerkosaan tersebut.
"Kami sedang lakukan pemeriksaan," kata AKBP Raswin Sirait.
Artikel ini telah tayang di Tribunmanado.co.id dengan judul Kronologi Pemerkosaan Siswi SMA Tomohon: Pelaku Lakukan Aksinya di Gubuk hingga Bawa Lari Korban