News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Kades Tertangkap Tangan Nyabu di Rumah Pengedar Narkoba

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Satuan Res Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penggerebekan di rumah Desa Tambalang Kecil Rt 03 No 15 Kecamatan Sungai Pandan, Senin (14/01/2019) pukul 15.25 wita

TRIBUNNEWS.COM, AMUNTAI - Anggota Satuan Res Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggerebekan di rumah Desa Tambalang Kecil Rt 03 No 15 Kecamatan Sungai Pandan.

Rumah itu milik Rudi Harianto salahsatu tersangka pengedar Narkoba jenis sabu, Senin (14/01/2019) pukul 15.25 wita.

Rudi Harianto di dalam rumah bersama Muhammad Rifani (45) yang merupakan Kepala Desa Tambalang Tengah.

Kades yang seharusnya menjadi panutan warga ini justru kedapatan tengah menggunakan narkoba jenis sabu bersama dengan Fitri Ariyanto yang juga merupakan anggota BPD Desa Sungai Pandan Tengah.

Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin mengatakan Muhammad Rifani tertangkap tangan memang sedang memenggunakan sabu di rumah Rudi.

"Ketiga tersangka tak dapat mengelak lagi karena tertangkap tangan, dan mereka juga tak melakukan perlawanan sehingga anggota langsung mencari barang bukti di rumah itu," ujarnya.

Baca: BNN Malaysia Amankan 500 Kilogram Sabu di Pulau Pinang, Diduga akan Diekspor ke Indonesia

Iptu Kamaruddin mengatakan saat penggerebekan Pembakal sedang kurang kesadaran dan mengakui bahwa baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Dari informasi warg M Rifani memang sering mengunjungi rumah Rudi tersebut.

"Saat dimintai keterangan di TKP M Rifani memberikan respon yang tak wajar, perkataannya aneh dan seperti kurang sadar," ujarnya.

Setelah melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa timbangan dan plastik klip yang disimpan disebuah laci, sedangkan sabu sabu ditemukan dikantong celana Rudi yang diduga pengedar.

"Sabu ditemukan di kantong celana sebelah kanan 1 paket yang disimpan dalam kotak rokok dan kantong sebelah kiri 14 paket dalam dompet kecil," ujarnya.

Jajaran Sat Resnarkoba Polres HSU kemudian membawa ketiga tersangka ke Mapolres HSU untuk melanjutkan kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Barang bukti yang diamankan adalah 15 paket sabu berat total 3,87 gram, sebuah timbangan digital warna hitam, 2 buah sendok terbuat dari sedotan plastik, sebuah dompet warna coklat, sebungkus plastik klip, satu pipet kaca yg berisikan sabu, 1 buah kompor dan celana pendek. (banjarmasinpost.co.id/Nia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini