TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Status hukum Vanessa Angel berada diujung tanduk usai Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan membeberkan update penyidikan kasus prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model cantik, Senin (14/1/2019).
Luki Hermawan bahkan sempat memantau langsung penyidikan Vanessa Angel sebagai saksi saat bersamaan dengan wajib lapor yang bersangkutan terkait prostitusi artis.
Orang nomor satu di Polda Jatim memastikan penanganan kasus prostitusi artis ini secara profesional dan transparan karena sudah menjadi berita heboh di kalangan masyarakat.
Baca: Donald Trump ancam menghancur-leburkan ekonomi Turki
"Tadi saya lihat polwan melakukan proses penyidikan terhadap Vanessa Angel ini memastikan bahwa penyidikan telah dilakukan secara prosedural," ungkap Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Senin (14/1/2019).
Luki Hermawan menambahkan, dari hasil penyidikan pihaknya akan memastikan status Vanessa Angel sebagai saksi atau bisa berpotensi meningkat menjadi tersangka.
Dari data digital forensik 15 kali transaksi Vanessa Angel, yaitu meliputi sembilan kali transaksi di Singapura, dua kali di Jakarta enam kali dan di Surabaya satu kali.
Baca: Guru di Cilegon Tersangka Hoaks Surat Suara Dicoblos
"Ini yang ada keterkaitan langsung dengan artis VA yang masih didalami penyidik. Mudah-mudahan ini bisa memutuskan mengarah (Status Vanessa Angel)," beber Luki Hermawan. (Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Vanessa Angel Diduga Transaksi Prostitusi di Singapura, Jakarta dan Surabaya, Ini Penjelasan Polisi