TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Enam orang yang sebelumnya dinyatakan lolos tahapan terakhir seleksi CPNS 2018 Pemprov Jatim, akhirnya didiskualifikasi.
Mereka batal menjadi CPNS lantaran saat pemberkasan dianggap tidak memenuhi kualifikasi.
Kabid Perencanaan dan Pengadaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Hasyim Asy'ari mengatakan, enam orang yang didiskualifikasi itu sebelumya direkrut melalui jalur lulusan terbaik atau cumlaude.
Mereka didiskuaslifikasi karena ternyata kampus maupun program studi mereka ternyata belum terakreditasi A.
"Ada di antara jalur cumlaude itu setelah diverifikasi ternyata ada yang kampusnya terakreditasi A. Namun saat mereka lulus, Prodinya belum terakreditasi A. Karena ini syarat, tidak bisa ditoleransi," kata Kabid Perencanaan dan Pengadaan BKD Jatim Hasyim, Selasa (15/1/2019).
Pejabat di BKD Jatim ini menuturkan, jika benar-benar dicoret, kemungkinan akan diisi CPNS yang rangkingnya persis berada persis di bawah keenam CPNS itu. Saat ini, BKD Jatim selaku Panitia Seleksi Daerah akan melaporkan kepada Pansel Pusat yakni BKN.
BKN lah penentu kebijakan akan temuan saat pemberkasan CPNS itu. Hasyim mengaku sedang menyurati ke BKN atas temuan pemberkasan tersebut. Pemberkasan CPNS Pemprov Jatim sendiri sudah berakhir Senin (14/1/2019) kemarin.
Bagaimana reaksi 6 CPNS yang didiskualifikasi itu? Saat dihadirkan saat pemberkasan di Kantor BKD Jatim, hampir semua CPNS ini sudah menyadari sejak awal kalau akan ada konsekuensi yang akan mereka terima. Sebab, mereka sudah menyadari hanya coba-coba.
"Saat pendataran awal aturan sempat berubah-ubah hingga mereka masuk sebagai peserta CPNS. Namun saat pemberkasan ketahuan. Mereka yang memberi tahu kalau akreditasi prodinya belum A," terang Hasyim.
Keenam CPNS yang didiskualifikasi itu rata-rata dari lulusan kampus besar. Baik negeri maupun swasta. Hasyim tidak merinci formasi apa yang didiskualifikasi itu. Yang jelas menyebar baik tenaga teknis, guru, dan kesehatan.
Selain terdapat 6 CPNS yang gagal pemberkasan, ada juga CPNS yang kedapatan nyaleg. Namun CPNS yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di sebuah kabupaten itu memilih CPNS ketimbang maju nyaleg.
Khusus CPNS jadi caleg ini, BKD Jatim juga akan menyampaikan ke BKN. Apakah setelah dinyatakan sebagai caleg tetap artinya sudah masuk parpol. Sebab dalam ketentuannya, CPNS tidak boleh anggota parpol.
Pemberkasan CPNS Pemprov Jatim sudah tuntas. Semua berkas untuk memastikan calon PNS itu akan diajukan untuk pengajuan nomor induk kepegawaian (NIK) alias SK. Inilah sekaligus surat tugas bekerja di instansi dan kantor yang mereka tuju.
Dari total 2.065 formasi yang dicari hanya 1.971 yang terisi. didinyatakan lulus CPNS, Sebanyak 9 CPNS tidak mengikuti pemberkasan.
Sementara itu di Pemkot Surabaya juga ada 1 CPNS yang berpotensi untuk didiskualifikasi.
"Dari jalur cumlaude juga. Ada satu CPNS yang belum menunjukkan akreditasi prodinya. Selebihnya semua mengikuti pemberkasan," kata Kepala BKD Kota Surabaya, Mia Santi Dewi.