TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Satreskoba Polres Malang Kota menangkap Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang karena tersangkut kasus narkoba, Kamis (10/1/2019).
Oknum dari Dishub tersebut bernama Yono (37), warga Jalan S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dalam rilis yang digelar di halaman Polres Malang Kota, Selasa (15/1/2019), Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, Yono ditangkap berdasarkan informasi yang diterima oleh petugas di lapangan.
"Oknum ASN itu ditangkap atas dugaan mengkonsumsi barang terlarang Narkoba jenis Sabu," ucap AKBP Asfuri.
Yono ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Malang Kota saat berada di teras rumahnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti Sabu seberat 0,57 gram dan Hand Phone merk Samsung beserta sim card.
"Pelaku mengaku bahwa dirinya sudah satu tahun mengkonsumsi Sabu," terangnya.
Yono mendapatkan barang haram tersebut dari FM alias Gogon (31) yang berprofesi sebagai driver ojek online.
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap Gogon di depan Gang Lestari, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dari kesaksian Gogon, ia menjual sabu-sabu kepada Yono seharga Rp 650 ribu.
"Penangkapan Gogon dilakukan di pinggir jalan dan petugas kami turut mengamankan barang bukti berupa Sabu 42 gram serta 5,92 gram," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku akan dikenai Pasal 112 dan atau 114 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Kusnadi memberikan tanggapan terkait anggotanya yang tersangkut kasus narkoba.
"Saya belum tahu bahwa dia pengguna atau pengedar. Tapi saya telah dihubungi pihak kepolisisan pada hari Jumat. Dia atas nama Yono," ucapnya saat ditemui Selasa (15/1/2019).