TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa Sekolah Tinggi Teologi (STT) Galilea Yogyakarta bernama Selfina Etidena wanita asal Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus ditahan petugas Bandara El Tari Kupang, NTT.
Dikutip Tribun Video dari Grid.ID, atas penahanan tersebut Selfina melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi.
Selfina didampingi kuasa hukumnya, Dedy Jahapay SH membuat laporan di SPKT Polda NTT.
Kuasa hukum Selfina, Dedy Jahapay mengatakan, selain melaporkan Sisilia Sona, Selfina juga melaporkan petugas Satgas Anti Human Trafficking yang bertugas di Bandara El Tari Kupang.
Dedy menyebut, Sisilia dan petugas Satgas dipolisikan karena diduga kuat telah terlibat kasus perampasan kemerdekaan dan telah membuat perasaan tidak menyenangkan seperti diatur dalam Pasal 333 KUHP dan 335 KUHP.
Dikutip dari Kompas.com, pada Senin (14/1/2019) Selfina menceritakan kisahnya saat ditahan oleh Satgas Anti Human Trafficking NTT di Kupangsaat akan kembali ke Yogyakarta untuk memulai perkuliahan.
Awalnya, mahasiswi semester VII tersebut usai melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kabupaten Alor.
Dikira TKI, Mahasiswi Yogyakarta Terlantar di Kupang, Ditahan Petugas Bandara dan Tak Jadi Terbang
Penulis: Yulita Futty Hapsari
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger