News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengemis di Pati Punya Kekayaan Lebih dari Rp 1 Miliar, Sehari Mengemis Bisa Memperoleh Rp 1 Juta

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Legiman (52), pengemis yang terjaring razia PGOT Satpol PP Kabupaten Pati, mengaku memiliki kekayaan senilai lebih dari Rp 1 Milyar, Sabtu (12/1/2019) malam.

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mazka Hauzan Naufal

TRIBUNNEWS.COM, PATI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menggelar operasi penertiban Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di Kawasan Simpang Lima Pati, Sabtu (12/1/2019) malam.

Malam itu, sejak pukul 19.00 WIB hingga sekira pukul 20.00, hujan cukup deras mengguyur Kota Pati.

Namun, hal ini tidak menghalangi Regu Kembangjoyo dan Regu Penjawi untuk melaksanakan tugasnya malam itu.

Operasi penertiban malam itu diikuti juga oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Pati, Udhi Harsilo Nugroho.

Malam itu, via aplikasi Whatsapp, Udhi mengabarkan pada Tribunjateng.com, "Malam ini kami hanya dapat satu orang PGOT di Simpang Lima."

Baca: Fenomena Baru, Makin Banyak Turis Asing jadi Pengemis Demi Keliling Dunia

Namun, tak lama kemudian, Udhi dan petugas Satpol PP lainnya menemukan fakta yang mereka nilai mengejutkan.

Pengemis yang diidentifikasi bernama Legiman (52) tersebut, setelah diinterogasi, ternyata memiliki kekayaan senilai lebih dari Rp 1 miliar.

"Setelah kami interogasi, yang bersangkutan mengaku memiliki rumah senilai Rp 250 juta, tanah senilai Rp 275 juta, dan tabungan di bank sejumlah Rp 900 juta," terang Udhi.

Pengemis yang diketahui beralamat di Perumahan Ngawen, Kecamatan Margorejo, Pati ini juga didapati mendapat perolehan yang cukup besar setiap kali mengemis.

"Minggu lalu dia sudah pernah tertangkap. Kami hitung hasil mengemisnya, dapat Rp 1.043.000. Malam ini, kami hitung perolehannya Rp 695 ribu," tambah Udhi.

Udhi menjelaskan, perolehan Rp 695 ribu itu pun dinilai tak sebanyak biasanya oleh pengemis tersebut.

"Dia bilang, berhubung hujan, jadi sepi," kata Udhi.

Mengenai hal ini, Udhi kemudian mengingatkan masyarakat untuk menaati Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini