Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Seorang pengemudi taxi online diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tegal Kota di depan rumahnya, di Jalan Kurma Kelurahan Kraton, Tegal Barat, Kota Tegal karena kedapatan menyimpan sejumlah paket sabu-sabu siap edar dengan berat 2,75 gram.
Selain sabu, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai Rp 300.000, dua batang sedotan lancip, satu unit HP, dua buah pipet kaca dan satu korek api gas.
Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan yakni Arie Setiawan (21) yang berprofesi sebagai pengemudi taxi online yang biasa mangkal di Jalan Belimbing.
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga tentang adanya seorang pemuda yang dicurigai sering mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pemuda itu memiliki ciri-ciri rambut belakang gondrong kulit kuning.
"Selanjutnya petugas melakukan pengintaian berhari-hari terhadap gerak-gerik pelaku. Saat itu, petugas mendapat infomasi dirinya kerap melakukan transaksi di tempat ia biasa nongkrong di Jalan Blimbing," kata Rondhijah kepada Tribunjateng.com, Selasa (15/1/2019).
Dia melanjutkan, pihaknya melakukan pembuntutan terhadap pelaku saat melintas dengan menggunakan ojek online.
Saat pelaku berhenti di depan rumahnya, petugas langsung menyergapnya.
"Setelah diamankan, kita melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan
sembilan paket sabu yang berada didalam tas," tandasnya.
Terkait kasus itu, imbuh Rondhijah, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)