TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Penyidik Unit Tipikor, Satrekrim Polres Trenggalek telah menetapkan tersangka dan menahan Hartini (45), Bendahara Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Langgeng, Dusun/Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
Hartini diduga telah melakukan korupsi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP).
Menurut Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, tahun 2011 Gapoktan Langgeng menerima bantuan modal awal dari Kementerian Pertanian sebesar Rp 100 juta.
Dana itu hanya untuk kepentingan kelompok tani, yang sifatnya simpan pinjam.
Baca: Seorang Wanita Ditemukan Pingsan di Depan Ruko Kawasan Karawaci, Diduga Korban Perampokan
Dana ini sebenarnya berkembang, seiring dengan berkembangnya usaha di antara anggota Gapoktan.
"Selama rentang 2011 hingga 2018, dana ini berkembang hingga Rp 200 juta lebih. Tapi kemudian ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," terang Didit, Selasa (15/1/2019).
Dana itu bisa dipinjam jika ada pengajuan Rencana Usaha Kelompok (RUK) atau Rencana Usaha Bersama (RUB).
Namun setelah dana ini berkembang, Hartini mulai berbuat curang.
Setiap kali ada pengajuan dana lewat RUK dan RUB, ia hanya mencairkan setengahnya.
Baca: Kasus Pembunuhan yang Kabur dari LP Banda Aceh Ditangkap
"Misalnya ada yang pinjam Rp 10 juta, nanti yang dicairkan hanya Rp 5.000.000. Yang setengahnya masuk ke kantong pribadi," sambung Didit.
Sebagai bendahara, Hartini punya akses sepenuhnya terharap keuangan Gapoktan Langgeng.
Untuk menutupi aksinya, Hartini membuat dua laporan, seolah-olah dana disalurkan penuh tanpa potongan.
Selama delapan tahun aksinya berjalan mulus, nyaris tidak ketahuan.
Selain itu tersangka juga membuat RUB fiktif, untuk mencairkan dana tersebut.
Ketika dilakukan audit keuangan secara menyeluruh, barulah aksi Hartini ketahuan.
Total dana yang sudah digelapkannya mencapai Rp 138.238.000.
"Semua dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Karena ini adalah uang negara, maka perkaranya masuk ranah tindak pidana korupsi," tegas Didit.
Dana tersebut diketahui telah digunakan oleh Hartini untuk membeli mesin pembuat keripik pisang.
Mesin itu juga sudah disita penyidik, sebagai barang bukti.
Selain itu penyidik juga menyita barang bukti lain, seperti rekening koran Gapoktan Langgeng, laporan perkembangan dana BLM PUAP Gapoktan Langgeng, laporan pertanggungjawaban tutup tahun 2016 Gapoktan Langgeng, rekening koran bank BRI milik Gapoktan Langgeng dan uang tunai Rp 8.000.000.
Hartini dijerat pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 dengan ancaman 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polres Trenggalek Tahan Bendahara Gapoktan Prigi, Tersangka Korupsi Kasus Ini