News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dapat Proyek Rp 116 M, Bobby Mengaku Disuruh Zainudin Hasan

Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bobby Zurhaidir, direktur PT Krakatau Sukses Pratama (depan, paling kanan), menjadi saksi dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa anggota DPRD Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 17 Januari 2019.

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua kali dapat pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Selatan, PT Krakatau Sukses Pratama baru dimintai fee proyek di tahun kedua.

Hal ini terungkap saat Direktur PT Krakatau Sukses Pratama Bobby Zurhaidir menjadi saksi dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa anggota DPRD Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 17 Januari 2019.

Di hadapan hakim ketua Mansyur Bustami, Bobby mengaku mendapatkan paket pekerjaan pada tahun 2017 dan 2018.

Total nilai proyek dalam dua tahun itu mencapai Rp 116 miliar.

"Tahun 2017 dapat paket pekerjaan senilai Rp 38 miliar. Jumlahnya saya lupa," ungkapnya.

"Tahun 2018, dapat paket proyek senilai Rp 78 miliar dari DAK 2018. Kurang lebih 15 pekerjaan," imbuhnya.

Terkait fee proyek, Bobby mengaku tidak mengetahuinya.

Alasannya, ia hanya mengelola perusahaan milik Zainudin Hasan, bupati nonaktif Lampung Selatan.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini