Laporan Wartawan TribunJambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tangis pecah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jambi setelah hakim ketua Edi Pramono mengetuk palu, Kamis (17/1/2019).
Dalam sidang dugaan korupsi dalam pembangunan perumahan PNS di Sarolangun, majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan.
Perkara yang menjerat mantan Muhammad Madel selaku mantan Bupati Sarolangun, Joko Susilo selaku mantan Ketua KPN Pemkasa dan Ferry Nursanti selaku rekanan dari PT NUA dan PT NP divonis lepas (onslag van rechtsvervolging).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan padanya sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair. Akan tetapi, perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu tindak pidana," hakim ketua, Edi Pramono membacakan putusan.
"Melepaskan terdakwa dari tuntutan penuntut umum baik primer mau pun subsider atau onslag van rechtsvervolging," lanjutnya.
Suasana haru ruang persidangan semakin pecah, ketika majelis hakim memerintahkan penuntut umum melepaskan terdakwa dari tahanan.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," Edi melanjutkan.
Selanjutnya, majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Putusan itu dijatuhkan karena majelis hakim memandang para terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam tindak pidana.
Usai hakim ketua mengetuk palu, pengunjung sidang menghambur. Para terdakwa yang keluar dari ruang persidangan, memeluk para keluarga. Tak lupa, mereka saling mengungkapkan kebahagiaan mereka.
Lafal syukur mengiang-ngiang berkali-kali di persidangan mengiringi dekapan di depan lensa kamera para awak media.