TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sekitar 20 jam setelah ditemukannya mayat dalam tong yaitu Esther Lilik (51) di semak-semak Romokalisari Surabaya, polisi berhasil mengungkap pelakunya.
Kedua tersangka SR (19) dan MA (20) nekat membunuh majikannya Esther Lilik (51) karena sakit hati tak digaji dan sering dimarahi.
Perempuan asal Royal Resident ini merupakan pengusaha laundry di Ruko Laundry Golden Jalan Simpang Darmo Permai Selatan dan Sememi Surabaya.
Baca: Cinta Penelope Mengaku Sudah Nikah Lagi, Suaminya Pria Bule dan Tinggal di Turki
Mayat Ester ditemukan seorang pemulung.
Kondisi korban tewas terbungkus selimut di dalam tong di semak-semak Jalan Maspion IV Romokalisari, Kamis (17/1/2019).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah polisi menyelidiki beberapa saksi dan olah TKP.
"Pelaku ditangkap tadi di sekitar Pelabuhan Bawean, Gresik. Terungkapnya setelah kami menemukan tong hijau yang ternyata di dalamnya ada korban dibungkus sprei warna putih," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, Jumat (18/1/2019).
Petugas mengidentifikasi pelaku dari sprei yang digunakan untuk membungkus korban.
Dari sprei tersebut, polisi menemukan logo hotel.
Baca: Ditangkap Polisi, Hendra Mengaku Sudah Tujuh Kali Lakukan Curanmor di Empat Kota
Setelah diselidiki, sprei tersebut dilaundry di tempat usaha milik korban.
Polisi juga mengolah TKP lokasi laundry dan memperoleh beberapa petunjuk yang mengarah ke identifikasi kedua pelaku.
"Kami mendapat informasi dari beberapa saksi dan mendapat identifikasi pelaku. Kejadiannya (pembunuhan) itu tanggal 14 Januari dan dibawa ke Romokalisari. Setelah tiga hari diketahui warga dan dilaporkan ke kepolisian," kata Rudi Setiawan.
Tak Diberi Uang
Pembunuh perempuan yang mayatnya ditemukan dalam tong plastik Jalan Romokalisari Kota Surabaya, Kamis (17/1/2019) terungkap.
Pelaku adalah SR (19) warga Tambak, Bawean, Gresik dan MA (20) warga Gili Bawean, Kabupaten Gresik.
Kedua pemuda ini nekat membunuh majikannya Esther Lilik (51) setelah sakit hati tak kunjung diberi uang gaji.
Perbuatan itu direncanakan keduanya setelah korban datang di ruko laundry tempat mereka bekerja, Jalan Simpang Darmo Permai Selatan Gang XV Surabaya, Senin (14/1/2019).
Mereka meminta gaji selama seminggu bekerja di tempat tersebut.
"Saya minta uang makan, gaji. Janjinya dikasih seminggu sekali," kata SR di Polrestabes Surabaya, Jumat (18/1/2019).
Tak diberi gaji, SR dan MA mengaku sakit hati lantaran majikannya tersebut justru mengomel dan marah.
"Marah-marah di lantai bawah, apa-apa marah. Pagar ruko ga ditutup marah, diminta uang marah," kata SR.
SR kemudian mengajak temannya, MA ke lantai dua ruko.
Mereka kemudian merencanakan menghabisi majikannya, Senin (14/1/2019).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan kedua pelaku melakukan aksinya di dalam ruko tersebut.
Selang tiga hari dari pembunuhan tersebut, korban ditemukan tewas terbungkus kain sprei, terikat di dalam tong plastik berwarna hijau di semak-semak.
"Motifnya sakit hati. Aksinya dilakukan di tempat laundry, saat itu hanya dua pegawai. Tidak ada yang lain dan saat olah TKP minim saksi. Tapi Alhamdulillah kami bisa menggabungkan barang bukti yang ada dan saksi di lokasi penemuan juga," kata Kombes Pol Rudi Setiawan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polrestabes Surabaya.
Mereka dijerat pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pembunuh Esther Lilik yang Dibuang di Tong Romokalisari Surabaya, Terkuak Berkat Sprei Hotel Ini