Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Tim kuasa hukum Rony Tedi, Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB) memastikan PT TAB akan melunasi kewajibannya terhadap utang kepada Bank Mandiri, pascaputusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang memutus bebas Rony Tedi dari tuntutan jaksa selama 20 tahun pidana penjara.
"Kasus ini berawal dari peristiwa kredit yang macet, maka penyelesaiannya secara kredit, bukan pidana apalagi korupsi.
Pascaputusan, PT TAB akan melunasi utang-utangnya ke Bank Mandiri," ujar Supriyadi, kuasa hukum Rony Tedi via ponselnya, Jumat (18/1).
Pascaputusan yang menyatakan Rony Tedi tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi itu, muncul pertanyaan soal bagaimana utang dan bunga yang belum dibayar senilai Rp 1,8 triliun.
Nilai itu sebelumnya, sempat disebut jaksa penuntut umum sebagai kerugian negara karena perbuatan korupsi yang dilakukan Rony Tedi.
"Utang sampai kapanpun tetap dibayar dengan cicilan Rp 10 miliar per bulan. Tapi karena sekarang perusahaan sedang tidak sehat, cicilannya tidak akan segitu tapi PT TAB berniat membayar," ujar Supriyadi.
Saat ini, Rony Tedy dan Juventius yang juga terdakwa sudah keluar dan bebas dari tahanan Rutan Kebonwaru Bandung.
Keduanya saat ini sudah mimpin pabrik PT TAB yang berada di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
"Rony Tedy sudah kembali bekerja dan memimpin pabriknya. Kondisi perusahaan saat ini sudah kembali normal dan mulai memproduksi botol dan karton setelah sempat vakum selama 1,5 tahun," kata dia.
Ia menambahkan, akhir 2017, PT TAB mencari sumber bahan baku dan pada Mei 2018 sudah bisa produksi dan mesin pabrik hidup kembali tetapi belum ada hasil.
"PT TAB saat ini sudah mampu menghasilkan 1 juta karton dan 24 juta botol dalam waktu 3 bulan sejak Agustus—Oktober 2018. Dengan kondisi itu, kinerja keuangan perusahaan mulai membaik dan ada pendapatan sehingga bisa membayar cicilan utang kepada krediturnya termasuk Bank Mandiri.
Bank Mandiri sendiri memegang jaminan atas aset PT TAB berupa aset tetap, mesin produksi hingga aset tak bergerak berupa tanah. "Bank Mandiri sendiri kan melihat ada prospek di PT TAB. Kalaupun ada kendala, saat itu memang karena situasi ekonomi ditambah jaksa masuk untuk menyidik," katanya.
Hanya saja, meski PT TAB berkomitmen melunasi utangnya, perusahaan air minum dalam kemasan itu bisa jadi was-was karena jaksa Kejagung berencana mengajukan kasasi atas vonis bebas hakim.
"Tinggal tunggu jaksa kasasi karena dibolehkan undang-undang meski sebenarnya putusan hakim sudah sesuai fakta persidangan," ujar Supriyadi.(men)