Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Personel Polres Maros yang dipimpin oleh Ipda Erwin D, menahan mobil Daihatsu Grand Max warna putih DD 1289 VP saat melintas di jalan poros, Jumat (18/1/2019).
Grand Max yang dikemudikan oleh Saiful tersebut ditahan, lantaran kedapatan mengangkut satu ton solar ilegal dan beberapa jeriken.
"Kami tahan mobil itu karena mengangkut solar sebanyak satu ton. Solar itu akan dijual ke industri yang ada di Makassar," kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko.
Saat diinterogasi, Saiful mengaku solar tersebut dipesan oleh pengusaha asal Makassar bernama Kapten Dicky dari Yon Armed Makassar.
Mobil tersebut diamankan setelah polisi mendapatkan adanya informasi dari warga.
Beberapa SPBU di Maros menjual solar Subsidi ke mobil betangki modifikasi.
Baca: Prasetio Edi Sebut Ahok akan Menikah 15 Februari 2019
Setelah menerima informasi tersebut, polisi melakukan penelusuran. Hasilnya, Saiful yang merupakan warga Makassar, dipergoki mengangkut solar.
"Untuk sementara barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Maros untuk proses lebih lanjut," katanya.
Untuk mengelabui petugas, mobil tersebut ditutup dengan menggunakan kaca riben gelap. Kursi barisan dua dan tiga telah dibongkar lalu diganti dengan tangki modifikasi.
Polisi akan terus mencari pelaku yang menjual BBM subsidi ke industri. Hal tersebut telah melanggar. Seharusnya, industri tidak menggunakan BBM Subsidi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul Angkut 1 Ton Solar Ilegal, Polres Maros Amankan Warga Makassar