TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Angka perceraian di Lampung sepanjang tahun 2018 menunjukkan tren peningkatan.
Termasuk yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS).
Uniknya, PNS perempuan cenderung sebagai pihak yang dominan mengajukan peceraian di pengadilan.
Dominasi kaum hawa yang berprofesi sebagai PNS dalam menggugat cerai, terlihat dari data- data yang dihimpun Tribun Lampung, sepekan terakhir.
Baca: Kronologi Hakim di Lampung Digerebek Diduga Selingkuh Bersama Dua Wanita di Rumah Dinas
Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, M Umar, mengatakan, PNS yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama berarti telah mendapat persetujuan dan rekomendasi Pemkot Bandar Lampung.
"Kami sebatas berikan rekomendasi. Ada di antara mereka yang rujuk lagi, ada yang berakhir cerai," katanya.
Umar mengakui pengajuan gugatan cerai di lingkungan PNS Kota Balam didominasi oleh kaum perempuan.
Alasan dan faktor pemicunya antara lain, adanya pihak ketiga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan faktor ketidakcocokan.
Baca: Cerita Calon Jemaah Umrah Asal Lampung Jadi Korban Penipuan, Terkatung-katung di Jakarta 14 Hari
"Kebanyakan perempuan yang menggugat. Alasannya beragam, ada juga faktor emosional. Ya, namanya orang mau cerai, pasti mereka emosional," jelasnya.
Terpisah, Is (29, nama samaran), PNS perempuan di lingkungan Pemprov Lampung, mengaku melayangkan gugatan cerai karena suaminya telah berselingkuh.
Perselingkuhan itu berujung ketidakharmonisan biduk rumah tangga pasangan tersebut.
Is akhirnya memutuskan bercerai pada awal 2018 lalu. Ia mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Tanjung Karang, Bandar Lampung.