News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Surya Dilaporkan ke Polisi karena Dinilai Cemarkan UIN Raden Intan Lampung

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UIN Raden Intan melaporkan anggota DPD RI asal Lampung Andi Surya ke Polda Lampung, Senin, 21 Januari 2019.

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Anggota DPD RI asal Lampung Andi Surya dilaporkan ke Polda Lampung, Senin, 21 Januari 2019.

Eks politisi Hanura ini dilaporkan atas dugaan pencemaraan nama baik terhadap institusi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.

Ketua Tim Advokat Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung Yudi Yusnandi mengatakan, Andi Surya dilaporkan atas pernyataannya di media sosial yang dinilai mendiskreditkan kampusnya.

Pernyataan Andi dilontarkan terkait kasus oknum dosen UIN yang diduga mencabuli mahasiswinya.

Andi dilaporkan dengan beberapa tuduhan, yakni pasal 27 ayat 3, pasal 28, pasal 36, dan pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, juga pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

"Dia kita laporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Jadi, pasalnya cukup banyak. Kami juga bakal siapkan saksi lain. Sampai saat ini baru dua saksi, yakni Pak Komsahrial Romli dan Alamsyah selaku pelapor," kata Yudi di Mapolda Lampung.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Andi Surya mengaku tengah rapat di Jakarta.

Ia belum bisa berkomentar namun, dia berjanji segera memberikan statemen resmi.

”Saya lagi rapat di Senayan. Tapi, nanti saya akan berikan pernyataan. Kalau sekarang saya no comment dulu ya,” ujar Andi Surya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini