Laporan Reporter Tribun Lampung, Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, KALIANDA - Polres Lampung Selatan masih mendalami kasus beredarnya video hubungan intim yang dilakukan perempuan berinisial PR (18) dengan ayah kandungnya di Kecamatan Kalianda, beberapa waktu lalu.
Polres pun telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini.
Tersangka berinisial K ini diduga menyebarkan video hubungan terlarang tersebut.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan menjelaskan, K adalah suami siri PR.
"Video inses tersebut diduga disebar oleh mantan suami siri PR, berinisial K yang saat ini mendekam di LP Metro," kata Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin (21/1/2019).
Kasus ini bermula saat tersebarnya video hubungan terlarang yang tersebar di grup WhatsApp.
Dalam video itu, seorang ayah dan anak perempuannya diduga melakukan hubungan intim.
"Masih kita lakukan penyelidikan. Mendalami untuk UU ITE terkait penyebaran video porno tersebut. Dan juga terkait kegiatan proses perzinaannya," kata Syarhan kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (11/1/2019).
Baca: Polisi Temukan Anting-anting dan Jam Tangan Diduga Milik Perempuan yang Terbakar di Atas Springbed
Terkait informasi dilepasnya M (53), pelaku yang diduga melakukan hubungan inses dengan anaknya, Syarhan mengatakan, itu karena tidak ada pihak keluarga yang menyampaikan tuntutan dan memberi laporan ke polisi.
Sementara para tokoh masyarakat meminta M pergi dari desanya.
"Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan atau tuntutan. Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka," terang mantan Kapolres Pesawaran ini.
Kasus dugaan hubungan inses (sedarah) antara M (53) dan PR (18), anak kandungnya, terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Kasus ini membuat geger.