TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh DRP (48) terhadap 34 orang anak.
Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema pada Senin (21/1/2019), bahwa kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi pada 15 November 2018 di Jl Mandala II No 52, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
"Laporan kami terima pada 19 Desember 2018. Kronologinya pada 15 November 2018 sekira pukul 20.00 WIB, korban menjual memori kepada pelapor. Setelah dibeli pelapor, Ia langsung memasang di ponselnya dan ternyata isi memori tersebut adalah video porno di mana teman-teman korban sedang menonton video porno," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Senin (21/1/2019).
Diduga tersangka pernah melecehkan para korban yang masih di bawah umur dan memberikan uang kepada korban.
Berdasarkan keterangan pelapor kepada Polrestabes Bandung, bahwa anak pelapor pun pernah diraba bagian paha dan dicium pipinya oleh tersangka.
SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI>>>