News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Herman Terdakwa Kasus Pembunuhan Levie Prisilia Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim JPU Kejari Banjar memeriksa berkas perkara dan barang bukti terdakwa Herman alias Ebon, pada proses pelimpahan perkara (tahap II), Selasa (22/01/2019) siang. BANJARMASIN POST/ROY

TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Risiko hukuman maksimal menanti tersangka pembunuh perempuan di mobil Swift biru, Herman alias Ebon (25).

Pasalnya, di mata hukum, ada hal yang memberatkan perbuatannya itu.

"Ada tiga hal yang memberatkan atas terdakwa Herman yakni perbuatannya meresahkan masyarakat, menghilangkan nayawa orang, dan sudah dua kali masuk penjara," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banjar, Apriady, Selasa (22/01/2019) siang.

Dikatakannya, berdasarkan catatan kepolisian, beberapa waktu lalu Ebon pernah melakukan tindakan kejahatan yakni penganiayaan dan dijebloskan ke bui.

Lalu, kembali masuk bui akibat membawa senjata tajam (sajam).

"Nah, kasus sajam itu, terdakwa baru saja bebas. Belum 24 jam, tapi sudah melakukan kejahatan lagi yakni membunuh perempuan di dalam mobil Siwft biru (Levie Prisilia)," kata Ariady.

Baca: Cekcok Mulut, Junaidi Tega Bunuh Istri yang Baru 5 Hari Dinikahinya

Atas perbuatan pembunuhan itu, pihaknya sebagai JPU menjerat terdakwa dengan pasal 338 (pembunuhan) subsidair pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Lalu, pasal 365 ayat 3 tentang pencurian disertai kekerasan.

"Ancaman maksimal hukumannya yakni 15 tahun penjara. Satu-satunya hal yang meringankan terdakwa cuma satu yakni mengakui perbuatannya," kata Ariady.

Ditemukan mayat perempuan dalam mobil Suzuki Swift warna biru di Gambut, Jumat (23/11). (Polres Banjar)

Pada kasus pembunuhan tersebut, terdakwa juga mengambil dua jenis barang korban yakni handphone dan cincin emas seberat 10 gram.

"Cincinnya ketemu, dikembalikan, sedangkan handphone milik korban yang tidak ketamu," ucapnya.

Perkara tersebut ditangani penyidik Polsek Gambut.

Selasa (22/01/2019) siang penyidik melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjar.

Selanjutnya, JPU yang diketuai Ariady akan melengkapi berkas perkara tersebut untuk kemudian diteruskan ke pengadilan guna disidangkan.

Baca: Mulai Hari Ini Tak Ada Lagi Bagasi Gratis di Pesawat Lion Air, Berikut Tarifnya

"Kami punya waktu selama 20 hari untuk menahan terdakwa. Tapi, akan kami upayakan sekitar sepuluh hari ke depan sudah bisa melimpahkan ke pengadilan," ucap Ariady.

Hingga pelimpahan perkara, Selasa (22/01/2019), Ebon telah menjalani penahanan oleh penyidik Polsek Gambut selama 59 hari.

Kasus pembunuhan wanita bernama Levie Prisilia (35) yang jasadnya ditemukan di dalam mobil Suzuki Swift DA 1879, Jumat (23/11/2018) di tepi jalan A Yani KM 12, Gambut, Banjar mulai terungkap. (Facebook/Miftah Farid S. Ap)

Seperti diberitakan, Herman alias Ebon ditangkap petugas gabungan dari Resmob Polda Kalsel, Unit Ranmor Polda, Tekap Polres Banjar di kediamannya di Sungai Lulut, Jalan Martapura Lama RT 7, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar Sabtu (24/11/2018) malam.

Ia membunuh seorang perempuan bernama Levie Prisilia (35).

Jasad Levie ditemukan warga terbujur kaku bersimbah darah di mobil Swift biru nopol DA 1879 TN di tepi Jalan A Yani Km 11,8, Gambut, Kabupaten Banjar, Sabtu (24/11/2018) pagi. (banjarmasinpost.co.id/roy)

Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul Pembunuh Perempuan dalam Mobil Swift Biru Terancam Hukuman Maksimal, ini Hal yang Memberatkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini