News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Sekadau Hilir Cabuli Bocah di Kebun Sawit

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pencabulan bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Sekadau

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Ginting mengatakan, tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tetang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tetang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Menjadi Undang-Undang.

“Saat ini kasusnya masih ditangani untuk diproses lebih lanjut,” kata Ginting.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini