TribunSolo.com/Asep Abdullah Rowi
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Pihak keluarga memastikan pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dari Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hari ini, Rabu (23/1/2019) batal dilakukan.
Dikonfirmasi khusus TribunSolo.com, Juru Bicara (Jubir) keluarga yang juga putra dari Abu Bakar Ba'asyir, Ustaz Abdul Rachim Ba'asyir atau Iim, membenarkan informasi terbaru tersebut.
"Belum," katanya kepada TribunSolo.com.
"Hari ini Ustaz ABB (Abu Bakar Ba'asyir) belum bisa dibebaskan, tapi kami akan berjuang terus," katanya menegaskan.
Sebelumnya, beredar kabar Ustaz Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan hari ini Rabu (23/1/2019), sehingga dipulangkan ke Ponpes Al-Mukmin Ngruki Dukuh Ngruki RT 04 RW 17, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Batal Dibebaskan
Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Sebab, Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Iya (tidak dibebaskan) karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan, harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).