News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Wanita di Aceh Kerjasama dengan Selingkuhan Bunuh Suaminya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Reskrim Polres Aceh Utara membawa Jam (34) dan selingkuhannya Adi (26), ke lokasi kejadian pembunuhan Jazuli bin Ismail untuk melakukan pra-rekontruksi, Rabu (23/1/2019) sore. Jam diduga bersekongkol dengan Adi untuk membunuh suaminya, Jazuli.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com, Rabu (23/1/2019) mengatakan pihaknya berhasil menangkap tersangka pembunuhan.

Tersangka pembunuhan itu terhadap seorang pria bernama Jazuli Bin Ismail.

Mereka ditangkap di dua lokasi terpisah pada Selasa (22/1/2019).

Ternyata pelaku utama dalam kasus tersebut adalah istri korban, Jam (30), dan selingkuhannya, Mus alias Adi Pukik, warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

“Untuk menangkap pelaku kita bagi dua tim. Karena satu pelaku kabur ke Medan dan satu lagi ke Banda Aceh,” ujar Rezki.

Adi ditangkap di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Sumatera Utara pada Selasa (22/1/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan Adi oleh tim I dipimpin Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah dan Kasat Intelkam AKP Dheny Firmandika.

Sedangkan tim dua, yang dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum dan BKO Polda Aceh, Kompol Suwalto.

“Tim dua berhasil menangkap istri korban di kawasan Peunayong Banda Aceh pada pukul 22.00 WIB,” katanya.

Disebutkan, keduanya sudah dikonfrontasi, karena Jam masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Sedangkan Adi sudah mengakui perbuatannya.

Ia membunuh Jazuli dengan menebas leher korban tiga kali dengan parang, sehingga korban bersimbah darah di tempat tidurnya.

Pembunuhan itu dilakukan setelah direncanakan.

“Tadi kita juga mengadakan pra reka ulang di lokasi langsung, untuk melihat bagaimana kejadian tersebut,” kata Iptu Rezki.
Ditambahkan, kendati Jam belum mengakui perbuatannya, tapi penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini