TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Bagi masyarakat dan para pedagang emas di pasar, harus waspada terhadap orang yang menjual emas dengan jumlah banyak, terlebih jika orang tersebut tak dikenal. Pasalnya, ada sindikat penjualan emas palsu, yang dilengkkapi dengan surat-surat yang seakan-akan asli.
Itu terungkap setelah empat sindikat pelaku penipuan emas palsu digulung oleh petugas Reskrim Polres Blitar, Jumat (25/1/2019) siang.
Keempat pelaku itu adalah Eko Pramudianto (28), Yohanes Kustiyanto (42), keduanya warga Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, dan Agus Budiono (32), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, serta Dedik Pricahyono (28), warga Desa Kemulan, Kecamatan Turen, semuanya Kabupaten Malang.
Mereka ditangkap saat beraksi di Pasar Kanigoro ketika menjual emas palsunya ke toko emas milik H Komsun Baihaqi (68), yang ada di Pasar Kanigoro.
"Kini semua pelaku sudah kita amankan, dengan barang bukti 5 cincin, 2 gelang, yang semuanya palsu. Dan, kami juga mengamankan mobil pelaku, Daihatsu Zenia dan uang Rp 8,5 juta, yang merupakan hasil kejahatannya," tegas Kapolres Blitar, AKBP Anisullah M Ridha, Jumat (25/1/2019).
Menurutnya, kejahatan dengan modus penipuan itu terungkap karena korbannya, Khomsun, pemilik toko emas di Pasar Kanigoro, itu cukup jeli ketika didatangi pelaku yang bernama Eko.
Sementara, ketiga temannya yang lain, sedang menunggu di dalam mobil, yang berjarak sekitar 4 km dari pasar tersebut.
"Setelah menurunkan Eko, mobilnya menjauh dari pasar. Tujuannya, agar tak curiga kalau dilihat orang lain, sehingga ditunggu di dekat kantor Pemkab Blitar," tuturnya.
Begitu datang ke toko korban, Eko berpura-pura kehabisan ongkos buat pergi ke Jakarta. Karena tak punya barang lainnya, Eko mengaku terpaksa menjual emas milik istrinya.
Akhirnya, ia menunjukkan emas, yang terdiri dari dua gelang, dan lima cincin. Eko juga menunjukkan suratnya masing-masingnya.