News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelajar Pelaku Video Mesum di Madiun Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menjerat R, siswa pelaku adegan video mesum pelajar dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka R kami jerat dengan pidana percabulan anak pasal 81 dan pasal 85 yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun AKP Logos Bintoro, Jumat (25/1/2019).

Logos menuturkan, tersangka R dijerat dengan tindak pidana percabulan terhadap anak, karena saat kejadian, korban berinisial P masih di bawah umur.

"Pada saat kejadian masih di bawah umur," kata Logos.

Logos menambahkan, setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan tersangka, saat ini berkas tersangka R dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mejayan, beberapa waktu lalu.

"Sudah tahap 1, berkas sudah di kejaksanan, tinggal P21," imbuhnya.

Sementara itu, polisi belum mengusut kasus penyebaran videonya karena orang tua korban baru melaporkan kasus percabulannya.

Diberitakan sebelumnya, siswa salah satu SMK swasta di Kabupaten Madiun, berinisial R, diduga nekat menyebar video mesum dengan pacarnya P, karena cemburu dan tidak terima diputus cinta.

Kepala Humas SMK swasta di Caruban, Aan Candra, mengatakan, setelah video mesum itu viral, sekitar sebulan yang lalu, R dipanggil oleh BK sekolah.

Awalnya, R mengelak dan tidak mengakui telah merekam dan menyebarkan video itu.

Namun, setelah ditunjukkan bukti-bukti, akhirnya R mengakui, dan menyesali perbuatannya.

Aan mengatakan, menurut keterangan R, ia menyebar video mesum dengan kekasihnya berinisial P, lantaran cemburu dan sakit hati.

"Infonya cemburu, dengan si perempuan, pernah saya tanya. Nggak terima kalau diputus," katanya.

Baca: Adi Tewas Dibunuh saat Tertidur Lelap, Pelakunya Sang Istri Bersama Selingkuhannya

Tersebar Lewat WA
Sebelumnya, Siswi SMA dan siswa SMK di Madiun, Jawa Timur, berhubungan badan di ruangan gelap.

Link video mesum pelajar di Madiun itu viral di grup WhatsApp (WA) Madiun.

Video asusila ini beredar di kalangan pelajar melalui pesan instan WhatsApp (WA) dan medsos, beberapa bulan terakhir.

Video itu berdurasi 6 menit 59 detik ini. Video itu tampak dilakukan di sebuah ruangan yang gelap.

Informasi yang dihimpun Surya.co.id, kedua pelaku video mesum itu diduga pelajar di bawah umur yang bersekolah di SMA Negeri dan SMK swasta di Caruban, Madiun.

Pelaku wanita berinisial P, sedangkan pelaku pria berinisial R.

Kepala Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Agus Prasetya, membenarkan pelaku wanita dalam video mesum yang viral di kalangan pelajar itu, merupakan warga desanya.

"Benar pelaku perempuan, warga desa sini, berinisial P, berstatus pelajar di SMA Negeri di Mejayan. Sedangkan, pelaku laki-laki berinisial R, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Mejayan," kata Agus, kepada wartawan, Kamis (24/1/2019) siang.

Dia menuturkan, pihak keluarga P juga sudah melaporkan perbuatan R ke Polres Madiun.

"Sudah dilaporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Kepala Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Agus Prasetya, mengatakan siswi SMA berinisial P, pelaku adegan video mesum yang viral di media sosial, mengalami trauma.

Bahkan, pihak keluarga sempat memasukan siswi tersebut ke pondok pesantren.

"Sempat dipindah ke pondok pesantren oleh pihak keluarga, tapi tidak betah. Akhirnya dikembalikan ke keluarga," kata Agus, saat ditemui wartawan, Kamis (24/1/2019) siang.

Agus menuturkan setelah video viral tersebut ramai di media sosial, P mengalami trauma sehingga dilakukan pendampingan oleh pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun.

"Sempat dilakukan pendampingan oleh petugas dari Dinsos, karena korban mengalami trauma," imbuhnya.

Baca: Pasangan Kekasih Diduga Bunuh Diri di Kamar Hotel, Jasad Roy Tergantung, Aisyah Berlumuran Darah

Direkam dan Disebar oleh Pemeran Pria
Video viral pasangan pelajar yang beredar di kalangan pelajar di Kabupaten Madiun, ternyata direkam dan disebar oleh pelaku pria dalam adegan video itu.

Hal itu disampaikan, oleh Kepala Humas SMK swasta di Caruban, Aan Candra, tempat pelaku berinisial R sekolah saat dikonfirmasi, Kamis (24/1/2019) siang.

"Yang upload dia sendiri. Awalnya dibuat status WA, cuma durasi beberapa menit. Kemudian dibagikan di grup WA, hingga akhirnya menyebar ke seluruh siswa," kata Aaan.

Dia menuturkan, setelah video itu menyebar, pelaku berinisial R dipanggil oleh guru BK untuk dimintai keterangan.

Namun, pada saat itu, R sempat mengelak, dan tidak mengakui perbuatannya.

Namun, setelah ditunjukan sejumlah bukti rekaman video, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

Setelah itu, berdasarkan kesepakatan keluarga dan kepala desa tempat tinggal pelaku, akhirnya R dipindah sekolah.

Cemburu
Aan mengatakan, menurut keterangan R, ia menyebar video mesumnya dengan kekasihnya berinisial P, lantaran cemburu dan sakit hati.

"Infonya cemburu, dengan si perempuan, pernah saya tanya. Nggak terima kalau diputus," katanya.

Dia mengatakan, awalnya, video mesum tersebut digunakan sebagai status Whatsapp oleh R, namun ternyata video itu tersebar di grup pelajar, hingga alumni sekolah.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul UPDATE Video Por*o Pelajar Madiun Viral di WhatsApp, Begini Kondisi Terkini Salah Satu Pemerannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini