Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tiga warga Nigeria, Uzoho Okeychukwu Festus, Chukwuebuka Cikamma Nwokoma dan Joeph Frank menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (25/1/2019).
Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana keimigrasian diatur di Pasal 71 huruf b Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal itu mengatur tentang warga negara asing yang tidak dapat memperlihatkan dokumen atau izin tinggal saat diminta pejabat berwenang.
Ancaman pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp 25 juta.
"Mengadili menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian, menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp 3 juta, jika tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Waspin Simbolon.
Persidangan tindak pidana ringan itu juga menghadirkan tiga saksi.
Satu pemilik apartemen, Dina Suryaningsih dan dua petugas dari Imigrasi Bandung yang menangkap warga negara asing tersebut pada 2 Januari di Apartemen Panoramic, Jalan Soekarno-Hatta.
Baca: Pasangan Kekasih Diduga Bunuh Diri di Kamar Hotel, Jasad Roy Tergantung, Aisyah Berlumuran Darah
"Ada yang menyewa dua unit apartemen bernama Risa warga Indonesia seharga Rp 4 juta. Dia mengaku bersuamikan warga negara asing, apartemen disewa untuk teman suaminya. Kami saat itu komunikasi dengan Risa via WA," ujar Dina.
Randi, petugas Imigrasi Bandung mengatakan ia ditugaskan mengamankan warga negara asing setelah mendapat informasi adanya warga negara asing.
"Saat itu kami datangi dua unit dan memang ada tujuh warga negara Nigeria. Saat diminta menunjukkan paspor dan surat izin tinggal, mereka tidak bisa menunjukkan dan ada yang paspornya sudah tidak berlaku," ujar dia.
Dari keterangan di persidangan, Uzoho Okeychukwu Festus mengaku datang ke Indonesia untuk membeli baju dan dijual kembali di Nigeria. Namun, ia kehabisan uang.
Ia membantah terlibat jaringan narkotika. Adapun Joseph Frank mengaku datang ke Indonesia untuk berjualan.
Sedangkan Chukwuebuka mengaku datang ke Indonesia untuk mengejar karir sepak bola.
"Saya datang ke Indonesia untuk mengejar karir sepakbola. Diajak teman. Paspor dan uang saya serahkan tapi dia kabur," katanya.
Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Bandung Yosi Anggara mengatakan pengakuan mereka tidak berkorelasi dengan alat bukti yang ada.
"Itu hanya pengakuan mereka saja, karena kalau dikaitkan dengan alat bukti, pengakuan mereka tidak berhubungan," ujarnya.
Ia menambahkan, empat warga Nigeria lainnya masih dalam pemeriksaan.
"Masih diperiksa apakah langsung dideportasi atau di sidangkan kasus tipiring," ujar Yosi usai persidangan.