TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua dari empat debt collector yang merampas paksa motor milik kreditur dibekuk Unit Resmob Polrestabes Surabaya.
Kedua tersangka bahkan memukul dan mengeroyok korban.
Kedua tersangka bernama Faisol (30), warga Gembong Gang Anyar dan Halim (31) warga Gembong gang II DKA ditangkap dan dijerat 365 KUHP tentang perampasan.
Hal tersebut bermula saat keduanya mengincar korban dan menghentikan motor yang dikendarai pemiliknya, seorang pria asal Semampir, saat berada di Jalan Ir Soekarno Hatta, Kamis (3/1/2019).
Mereka kemudian menghentikan pengendara motor NMax itu dengan alasan adanya penarikan kendaraan karena kredit macet.
"Korban ini kreditur, memang macet cuma caranya yang salah. Ada empat pelaku, dua yang berhasil kami tangkap. Dua lagi masih kami kejar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Jumat (25/1/2019).
Baca: Takjubnya BTP Ketika Pertama Kali Melihat Indahnya Simpang Susun Semanggi
Korban sempat adu mulut dengan tersangka karena mengatakan akan menyelesaikan tunggakan dan mendatangi kantor.
Soal Ulangan Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
Namun, tersangka justru mendorong dan mencekik korban.
Sasaran korban telah ditentukan oleh para pelaku, sebab keempat pelaku merupakan debt collector freelance dari PT Afandi Jaya Motor.
Dikatakan Sudamiran, mereka telah mendapat surat tugas untuk penarikan motor yang nantinya ditampung di PT Afandi Jaya Motor untuk kemudian motor tersebut diserahkan kepada leasing.
"Penarikan paksa. Tersangka menendang, mendorong dan mencekik korban lalu mengambil kendaraan itu," kata Sudamiran. (Nurika Anisa)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Rampas dan Keroyok Kreditur Motor yang Nunggak, 2 Debt Collector Dibekuk Polrestabes Surabaya